meliputi tindak pidana anak, tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana Narkoba,
BACA JUGA:Ratusan Warga Datangi Kantor Bupati Bengkulu Utara, 100 Polisi Diterjunkan
BACA JUGA:2 Pejabat Utama Polres Lebong Resmi Berganti, Pesan Kapolres Begini
tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana Lalu Lintas. Bentuk pidana ini juga sudah
diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta," jelasnya.
Sementara itu lanjut Kapolres, permasalahan terkait tilang elektronik yang mana masyarakat mempertanyakan
BACA JUGA:Demo Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong Disebut Dilarang Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Lebong
status kendaraan yang ditilang selama 15 hari itu apakah blokiran kendaraannya bisa di buka. Menurut Kapolres
bisa, namun harus melewati beberapa tahapan yang sudah di tetapkan dalam penerapan tilang tersebut.
"Untuk tahap awal jika ada masyarakat yang terkena Tilang Elektronik pertama petugas akan mengantarkan
surat tilang kerumah atas nama STNK Nopol yang terkena ETLE, kemudian masyarakat diminta menyetorkan
denda tilang yang telah tertera untuk mengikuti persidangan, pasca persidangan denda yang diputus, uang sisa
akan di kembalikan, kemudian blokiran itu tilang akan di buka," ucapnya.