RADARLEBONG.ID - Polres Lebong kembali menggelar kegiatan rutin yakni program Jum'at Curhat.
Giat kali ini dilaksanakan di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas yang dilaksanakan pada jumat (20/1/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, keluhan dan saran masyarakat yang merupakan instruksi dari Kapolri.
Dalam giat Jumat Curhat yang dipimpin Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK kali ini langsung di banjiri
BACA JUGA:Setiap Jumat, Polisi di Lebong Bakal Curhat ke Warga
BACA JUGA:Heroik, Anggota Polisi di Lebong Rela Berlumpur-lumpur Membersihkan Jalan
pertanyaan dan tanggapan dari masyarakat dan Pemerintah desa setempat.
Salah satunya ada pertanyaan yang dilontarkan dari Pemdes setempat yaitu terkait permasalahan pidana yang dapat dilakukan restoratif justice.
"Cukup banyak tadi yang menyampaikan langsung terkait dengan kritik dan saran mulai dari masalah Restorative
Justice, hingga terkait penggunaan ETLE. Semua aspirasi itu kami tampung dan sebisa mungkin diterapkan," kata Kapolres.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Kades Pungguk Pedaro Menghilang, Camat Respon Begini
BACA JUGA:Perangkat Desa di Lebong Polisikan Kadesnya, Ada Apa?
Menurut Kapolres, pertanyaan yang dilontarkan salah satu perangkat desa terkait restorative justice ini
merupakan pertanyaan yang cukup baik, bahkan Kapolres secara detail menjawab pertanyaan itu dengan cukup mudah.
"Untuk perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan Restoratif Justise ini berupa perkara tindak pidana ringan