BPK Tuntaskan Audit Pemkab Lebong Era Tahun Pertama Bupati Azhari Wabup Bambang
BPK Tuntaskan Audit Pemkab Lebong Era Tahun Pertama Bupati Azhari Wabup Bambang-foto :dok/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Kamis (30/4) resmi menuntaskan pemeriksaan terperinci terhadap pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong untuk Tahun Anggaran 2025 atau tahun pertama kepemimpinan Bupati Azhari dan Wabup Bambang
Pemeriksaan yang berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 April 2026 ini menjadi bagian penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audit tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya telah dilakukan oleh BPK RI. Dalam tahapan ini, tim auditor melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap dokumen, laporan, serta pelaksanaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong.
Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi temuan serta memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran.
BACA JUGA:Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62, Dukcapil Lebong Rekam KTP-el Warga Binaan Lapas Curup
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, menjelaskan bahwa pemeriksaan terperinci telah selesai tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi terkait rampungnya proses audit tersebut pada akhir April 2026.
"BPK RI telah menyelesaikan pemeriksaan terperinci terhadap keuangan Pemkab Lebong sesuai jadwal," ujar Nurmanhuri, Rabu (29/4).
Setelah menyelesaikan tahapan pemeriksaan, BPK RI akan melanjutkan proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dokumen ini merupakan hasil akhir dari seluruh rangkaian audit yang memuat opini, temuan, serta rekomendasi perbaikan. LHP nantinya akan disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dan DPRD Lebong sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Nurmanhuri menegaskan bahwa seluruh OPD di lingkungan Pemkab Lebong memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap temuan yang tercantum dalam LHP. Tindak lanjut tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh BPK RI, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola keuangan.
"Setiap OPD yang memiliki temuan akan diminta segera menindaklanjuti dan menyelesaikannya sesuai batas waktu," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti yang dapat menghambat jalannya audit. Hal ini tidak terlepas dari kesiapan dan kerja sama seluruh OPD yang dinilai sangat proaktif dalam menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa BPK RI.
Menurutnya, sikap kooperatif dari OPD menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses audit. Dengan tersedianya dokumen yang lengkap dan tepat waktu, tim auditor dapat bekerja secara efektif dan efisien dalam melakukan pemeriksaan.
"Kami mengapresiasi seluruh OPD yang telah menunjukkan kesiapan dan proaktif selama pemeriksaan berlangsung," tambahnya.
Lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemkab Lebong untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang. Selain itu, rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI juga diharapkan mampu mendorong terciptanya sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
