Jadi PPS Saat Pemilihan Umum? Berikut Gaji, Tugas dan Wewenangnya

Rabu 18-01-2023,16:22 WIB
Reporter : Redaksi Radar Lebong
Editor : Redaksi Radar Lebong

RADARLEBONG.ID - Info penting bagi peserta yang nantinya dinyatakan lulus 6 besar Panitia Pemungutan Suara

(PPS) yang direncanakan akan diumumkan KPU Lebong, Rabu, 18 April 2023.

Pastinya, sebagai seorang PPS harus paham terlebih dahulu akan yang menjadi tugas dan wewenangnya.

Hal ini wajib tahu, karena ternyata masih banyak orang yang belum tahu peran petugas Badan Ad Hoc ini,

BACA JUGA:19 Calon Peserta Tak Ikut Tes Wawancara PPS di Lebong

BACA JUGA:Rabu 18 Januari 2023, Nasib PPS Terpilih Ditentukan

Lalu, apa saja tugas dan wewenang PPS dalam Pemilihan Umum ?  Termasuk gajinya,

Untuk diketahui besaran gaji petugas Badan Ad Hoc seperti untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) besarannnya

dimulai dari, Ketua PPK sebesar Rp2.500.000/bulan, sementara untuk Anggota PPK hanya selisih tipis dari Ketua

PPK yakni Rp2.200.000/bulan.

BACA JUGA:Jangan Harap Ada Tes Wawancara Susulan untuk Calon PPS

BACA JUGA:Senin, Hari Ke 2 Ratusan PPS Ikuti Tes Wawancara

Untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), besarannya dimulai dari Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan

Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Sementara untuk tugas dan wewenang PPS tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022

Kategori :