LEBONG, RADARLEBONG.ID - Timsus Sat Reskrim Polres Lebong, pada Senin (16/1) berhasil amankan 3 orang pelaku pengeroyokan yakni berinisial SA (33), PP (20) dan JH (21) warga kecamatan Lebong Sakti.
Ketiganya diamankan setelah dilakukan penangkapan dengan upaya paksa, lantaran telah menganiaya seorang warga desa Suka Sari Kecamatan Lebong Selatan bernama Melki Karisma (30), pada Rabu 21 Desember 2022 silam.
Kapolres Lebong AKBP. Awilzan SiK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE didampingi Kanit Pidum, Aiptu. Sada
Aritha Ginting, mengakui penangkapan ketiganya setelah adanya laporan korban, yang langsung ditindaklanjuti dan berhasil menciduk ketiga pelaku dengan upaya paksa di salah satu rumah Desa Muning Agung.
BACA JUGA:Terungkap Fakta Baru, Selain Honor Perangkat, Kepala Desa Pungguk Pedaro Juga Dilaporkan Karena Ini
BACA JUGA:Antisipasi Kericuhan, Polres Lebong Langsung Lakukan Tindakan
"Iya, kami telah menciduk 3 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada bulan Desember 2022 lalu. Yang mana,
ketiga pelaku ini berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran beberapa waktu. Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit.
Kanit pun menjelaskan, kejadian pengeroyokan yang dialami oleh korban ini, berawal ketika korban yang tengah mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saudaranya bernama Sesi melintas di wilayah Bundaran Muning
Agung. Saat itu, korban mendengar adanya suara ejekan saat ia melintas dari ketiga pelaku yang tengah berkumpul dilokasi tersebut.
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi APBDes Bungin, Polisi Minta Bendahara Desa Siapkan Bukti SPj Dana Desa
Merasa ejekan itu ditujukan kepadanya, korban pun menghampiri para pelaku guna mempertanyakan maksud ejekan itu.
Alhasil, perdebatan mulut pun terjadi antara korban dan para pelaku. Tanpa disadari, saat korban hendak
menjemput Sesi di lokasi Bundaran, pelaku tiba tiba datang dan mengarahkan pukulan ke arah kepala korban. Korban pun terjatuh dan mengalami luka luka lebam.
"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," demikian Kanit.