RADARLEBONG.ID - Gegara 7 bulan honor perangkat desanya belum dibayarkan oleh Kepala Desa Pungguk Pedaro Suardi Tabrani.
Terungkap juga fakta baru yang disampaikan Pelapor dalam hal ini Ketua BPD Pungguk Pedaro, Riskan bahwa
diduga Kepala Desa Pungguk Pedaro Suardi Tabrani juga belum menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana
Desa Tahun 2022 sejak Juni Hingga Desember sebesar Rp 300 ribu per bulan untuk 93 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BACA JUGA:Aduh, 7 Bulan Gaji Perangkat Desa Pungguk Pedaro Belum Dibayarkan
BACA JUGA:Soal Honor Perangkat Desanya yang Tertunggak 7 Bulan, Kades Bilang Begini
" Ya, bukan hanya gaji perangkat desa yang belum dibayarkan selama 7 bulan tersebut. Namun, Bantuan Langsung
Tunai (BLT) Dana Desa (DD), dari bulan Juni hingga Desember tahun anggaran 2022 sebelumnya belum juga
disalurkan, dengan total anggaran sebesar Rp 165 juta, untuk 93 KPM sebesar Rp 300 ribu," terang Riskan, Ketua BPD Pungguk Pedaro , Selasa, 17 Januari 2023.
Sebelum mencuatnya pelaporan hukum tersebut, Kades Pungguk Pedaro Suardi Tabrani mengaku siap membayar honor yang tertunggak tersebut.
BACA JUGA:Honor Panwaslu Desa Kelurahan Menggiurkan, Catat Syaratnya Lengkapnya
BACA JUGA:Kabar Baik, APBD Lebong 2023 Masih Tanggung Gaji Honorer,
Hanya saja, dirinya meminta tenggat waktu pembayaran hingga 17 Januari 2023.
"Saya siap bayarkan honor ini, namun saya harapkan perangkat dapat mengerti dan dapat memberikan waktu hingga tanggal 17 Januari ini," kata Kades.
Jikapun nantinya, lanjut Kades, ternyata hingga batas waktu tersebut, pembayaran honor yang dijanjikan tak juga dibayarkan.