menyampaikan hasil jumlah Pjs kades yang sudah di usulkan masing-masing desa melalui kecamatan," sampainya.
Selain itu, dari ratusan PNS yang mencalonkan Pjs kades tersebut, Reko memastikan tidak ada yang berasal dari
instansi vertikal. Meskipun ada pelamar dipastikan yang bersangkutan tidak diterima, karena tidak sesuai dengan
Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:2 Dinas Gerogoti Pilkades 65 Desa yang Tetap Digelar Tahun Ini
BACA JUGA:Penambahan Anggaran Pilkades 65 Desa di Lebong Masih Diperjuangkan
"Kami pastikan tidak ada pelamar yang mencalon Pjs kades berasal dari instansi vertikal, karena itu tidak sesuai dalam Perbup," pungkasnya.
Diketahui, adapun 65 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades diantaranya, 6 desa di Kecamatan Topos, 3 desa
Rimbo Pengadang, 2 desa Lebong Selatan, 8 desa Bingin kuning, 8 desa Lebong Sakti, 7 desa Lebong Tengah, 7
desa Amen, 4 desa Uram Jaya, 4 desa Pinang Belapis, 7 desa Lebong Utara, 6 desa Pelabai, dan 3 desa Lebong Atas.