Pikir-Pikir Dulu! ASN Cerai Tidaklah Mudah

Rabu 11-01-2023,13:02 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : admin3050radarlebong2

Keputusan (SK) izin melakukan perceraian," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Benny Kodratullah melalui Kabid Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA), Wince Darmayanti, S. Kom, selasa, 10 Januari 2023.

Sementara itu, untuk 7 orang PNS lainnya, kataWince, masih dalam tahap akhir dalam pengumpulan bukti dan keterangan sebagai dasar pemberian putusan , diterima atau ditolak pemberian izin.

" Apabila proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian,

maka barulah akan dikeluarkan rekomendasi untuk diajukan ke Pimpinan Daerah. Jika memang telah disetujui, maka akan dikeluarkan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan," terang Wince.

Ke 10 PNS yang mengajukan gugat cerai tersebut 2 tenaga kesehatan, 1 tenaga pendidikan, 7 struktural. 

" Mereka (PNS,red) yang gugat cerai ini dengan berbagai macam alasan," singkatnya.

Kategori :