LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan abdi negara yang dituntut dapat memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat.
Segala tindak-tanduknya, telah diatur dalam peraturan undang-undang, sampai aturan tentang perceraian PNS pun sudah diatur.
Aturan tersebut tertuang dalam PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Berbicara soal aturan perundang-undangan, tentunya tidaklah mudah bagi seorang ASN mengajukan perceraian.
Karena ada beberapa proses tahapan yang terlebih dahulu harus dilakukan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi ditingkat OPD tempat yang bersangkutan bekerja dan serangkaian tahapan lainnya.
Mediasi: Salah satu PNS Lebong ini saat dilakukan mediasi oleh petugas sidang BKPSDM. -foto : adrian roseple/radarlebong-redaksi
BACA JUGA:ASN yang Gugat Cerai Suami Bertambah, Ini Pemicunya
BACA JUGA:4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami, Mayoritas Dipicu Perselisihan
Nah, bicara soal perceraian, bukan hal tabu, terlebih perceraian yang menimpa di kalangan ASN.
Seperti di Kabupaten Lebong, tercatat 10 pengajuan gugat cerai suami disampaikan ASN ke BKPSDM Lebong.
Dari jumlah tersebut, baru 3 ASN yang resmi mengantongi SK penerbitan perceraian dari Kepala Daerah.
Sementara, 7 pengajuan cerai masih dalam proses pembuktian dengan diikuti banyak tahapan.
BACA JUGA:Pecah Telur Tahun Baru, 1 ASN Ajukan Gugat Cerai
BACA JUGA:Gugat Cerai Suami, Ratusan Mama Muda Pilih Menjanda
"Dari 10 orang PNS yang mengajukan gugat cerai tersebut, 3 diantaranya telah dilakukan penerbitan Surat