LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemberkasan kasus korupsi kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa - Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Tahun Anggaran 2019, telah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Bahkan, berkas tersangka sudah dilakukan pelimpahan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong. BACA JUGA:Hakordia 2022, Tangani 4 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Rp13,3 miliar Uang Negara, Kejari Lebong? BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT "Iya, untuk berkas korupsi bantuan PIID-PEL sudah dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasat Reskrim Iptu Alexander SE Lebih jauh, penyelesaian berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/A/299/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBONG/ POLDA BENGKULU, Tgl 15 Agustus 2022, dan berkas perkara Nomor : B.10/87/XII/2022/RESKRIM, Tgl 12 Desember 2022. Surat dari Kejaksaan Negeri lebong (P21) nomor : B-2480/L.7.17/Ft.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022. "Untuk tersangka KN (33) masih dilakukan penahanan di Mapolres Lebong. Sementara serah terima tersangka dan barang bukti baru akan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan JPU," singkat Kasat. Sebelumnya, penetapan tersangka KN (33) selaku pengelola PIID PEL di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas sebagai tersangka korupsi dan langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Selasa (6/12) lalu. Berdasarkan penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong menemukan fakta-fakta dalam kegiatan PIID-PEL di Desa Sukau Kayo tahun anggaran 2019, dengan bentuk kegiatan budidaya dan pengolahan jagung yang menggunakan anggaran APBN Kemendes PDDT RI sebesar Rp 1.283.366.000. Dalam pengelolaan program tersebut ditemukan terjadi penyalahgunaan anggaran dan ditemukan beberapa item kegiatan yang fiktif. Termasuk terdapat kegiatan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan RUK, yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 767.691.642.Berkas Korupsi Bantuan Kemendes Sukau Kayo Dilimpahkan ke Jaksa
Rabu 04-01-2023,15:21 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #polres lebong ungkap korupsi bantuan kemendes pdtt
#Polres Lebong
#pelimpahan berkas
#kemendes pdtt
#kejaksaan negeri lebong
Kategori :
Terkait
Senin 29-09-2025,16:24 WIB
Tanpa Perlawanan, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus
Rabu 17-09-2025,15:31 WIB
Polres Lebong Gelar Turnamen Mini Soccer 2025, 42 Tim Ramaikan Persaingan Sportif
Rabu 03-09-2025,11:52 WIB
Sepekan, Penyebab Keracunan MBG Masih Tanda Tanya, Korban MBG Diberikan Pendampingan Psikologis
Rabu 03-09-2025,11:44 WIB
Audit PPKN Rampung, Dalam Waktu Dekat Tersangka Korupsi DD 2023 Bungin Terbongkar
Jumat 18-07-2025,11:32 WIB
Diduga Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Tiga ASN Dinas PUPRP-Hub Lebong Ditahan
Terpopuler
Jumat 10-10-2025,16:41 WIB
iPhone 17 Sudah Bisa Dipesan di RI, Cek Harga Resminya
Jumat 10-10-2025,16:38 WIB
4 Makanan Tinggi Kandungan Vitamin K, Wajib Anda Konsumsi
Jumat 10-10-2025,16:33 WIB
Nissan Leaf Terbaru Meluncur Pekan Depan, Punya Daya Jelajah Lebih Jauh
Terkini
Jumat 10-10-2025,16:41 WIB
iPhone 17 Sudah Bisa Dipesan di RI, Cek Harga Resminya
Jumat 10-10-2025,16:38 WIB
4 Makanan Tinggi Kandungan Vitamin K, Wajib Anda Konsumsi
Jumat 10-10-2025,16:33 WIB
Nissan Leaf Terbaru Meluncur Pekan Depan, Punya Daya Jelajah Lebih Jauh
Kamis 09-10-2025,14:49 WIB
SUV Hybrid Smart 5 EHD Menawarkan Penjelajahan Sejauh 1615 km
Kamis 09-10-2025,14:46 WIB