LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemberkasan kasus korupsi kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa - Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Tahun Anggaran 2019, telah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Bahkan, berkas tersangka sudah dilakukan pelimpahan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong. BACA JUGA:Hakordia 2022, Tangani 4 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Rp13,3 miliar Uang Negara, Kejari Lebong? BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT "Iya, untuk berkas korupsi bantuan PIID-PEL sudah dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasat Reskrim Iptu Alexander SE Lebih jauh, penyelesaian berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/A/299/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBONG/ POLDA BENGKULU, Tgl 15 Agustus 2022, dan berkas perkara Nomor : B.10/87/XII/2022/RESKRIM, Tgl 12 Desember 2022. Surat dari Kejaksaan Negeri lebong (P21) nomor : B-2480/L.7.17/Ft.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022. "Untuk tersangka KN (33) masih dilakukan penahanan di Mapolres Lebong. Sementara serah terima tersangka dan barang bukti baru akan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan JPU," singkat Kasat. Sebelumnya, penetapan tersangka KN (33) selaku pengelola PIID PEL di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas sebagai tersangka korupsi dan langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Selasa (6/12) lalu. Berdasarkan penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong menemukan fakta-fakta dalam kegiatan PIID-PEL di Desa Sukau Kayo tahun anggaran 2019, dengan bentuk kegiatan budidaya dan pengolahan jagung yang menggunakan anggaran APBN Kemendes PDDT RI sebesar Rp 1.283.366.000. Dalam pengelolaan program tersebut ditemukan terjadi penyalahgunaan anggaran dan ditemukan beberapa item kegiatan yang fiktif. Termasuk terdapat kegiatan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan RUK, yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 767.691.642.Berkas Korupsi Bantuan Kemendes Sukau Kayo Dilimpahkan ke Jaksa
Rabu 04-01-2023,15:21 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #polres lebong ungkap korupsi bantuan kemendes pdtt
#Polres Lebong
#pelimpahan berkas
#kemendes pdtt
#kejaksaan negeri lebong
Kategori :
Terkait
Sabtu 04-04-2026,17:07 WIB
Polisi Pasang Police Line di Jalan Amblas dan Tanjakan Patah di Lebong
Kamis 02-04-2026,15:27 WIB
Polres Lebong Gaungkan Gerakan Indonesia Asri, Fokus Bersihkan Destinasi Wisata
Selasa 31-03-2026,15:48 WIB
Beredar di Medsos Video Perundungan di Lebong, Keluarga Sudah Lapor Polisi
Kamis 26-03-2026,14:07 WIB
Terancam Naik Penyidikan, Eks Pjs Kades Ketenong II Wajib Kembalikan Rp 600 Juta
Rabu 18-03-2026,19:15 WIB
Polres Lebong Perkuat Keamanan Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan Tanpa Biaya
Terpopuler
Senin 20-04-2026,17:28 WIB
5 Rekomendasi Mobil Listrik Terbaik untuk Perjalanan Jauh 2026
Senin 20-04-2026,17:06 WIB
Honda Supra X 125 FI 2026 Masih Sulit Ditumbangkan, Ini Kelebihannya
Senin 20-04-2026,16:18 WIB
S-Moto X9: Solusi Motor Listrik Heavy Duty untuk Kebutuhan Kurir dan Logistik
Senin 20-04-2026,17:00 WIB
Xpander 2026 Makin Tajam Dan Premium, Cek Harganya
Senin 20-04-2026,17:31 WIB
Mobil Bekas Bisa Diasuransikan? Ini Cara Mengajukannya
Terkini
Senin 20-04-2026,17:31 WIB
Mobil Bekas Bisa Diasuransikan? Ini Cara Mengajukannya
Senin 20-04-2026,17:28 WIB
5 Rekomendasi Mobil Listrik Terbaik untuk Perjalanan Jauh 2026
Senin 20-04-2026,17:06 WIB
Honda Supra X 125 FI 2026 Masih Sulit Ditumbangkan, Ini Kelebihannya
Senin 20-04-2026,17:03 WIB
BAIC BJ30 Hybrid Bergaya Klasik, Performa Menggoda
Senin 20-04-2026,17:00 WIB