LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemberkasan kasus korupsi kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa - Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Tahun Anggaran 2019, telah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Bahkan, berkas tersangka sudah dilakukan pelimpahan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong. BACA JUGA:Hakordia 2022, Tangani 4 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Rp13,3 miliar Uang Negara, Kejari Lebong? BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT "Iya, untuk berkas korupsi bantuan PIID-PEL sudah dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasat Reskrim Iptu Alexander SE Lebih jauh, penyelesaian berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/A/299/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBONG/ POLDA BENGKULU, Tgl 15 Agustus 2022, dan berkas perkara Nomor : B.10/87/XII/2022/RESKRIM, Tgl 12 Desember 2022. Surat dari Kejaksaan Negeri lebong (P21) nomor : B-2480/L.7.17/Ft.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022. "Untuk tersangka KN (33) masih dilakukan penahanan di Mapolres Lebong. Sementara serah terima tersangka dan barang bukti baru akan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan JPU," singkat Kasat. Sebelumnya, penetapan tersangka KN (33) selaku pengelola PIID PEL di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas sebagai tersangka korupsi dan langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Selasa (6/12) lalu. Berdasarkan penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong menemukan fakta-fakta dalam kegiatan PIID-PEL di Desa Sukau Kayo tahun anggaran 2019, dengan bentuk kegiatan budidaya dan pengolahan jagung yang menggunakan anggaran APBN Kemendes PDDT RI sebesar Rp 1.283.366.000. Dalam pengelolaan program tersebut ditemukan terjadi penyalahgunaan anggaran dan ditemukan beberapa item kegiatan yang fiktif. Termasuk terdapat kegiatan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan RUK, yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 767.691.642.Berkas Korupsi Bantuan Kemendes Sukau Kayo Dilimpahkan ke Jaksa
Rabu 04-01-2023,15:21 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #polres lebong ungkap korupsi bantuan kemendes pdtt
#Polres Lebong
#pelimpahan berkas
#kemendes pdtt
#kejaksaan negeri lebong
Kategori :
Terkait
Rabu 16-04-2025,12:39 WIB
Polisi Gandeng Ahli, Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pelabai
Selasa 04-02-2025,11:43 WIB
Selidiki Penyimpangan Anggaran, Kejaksaan Lebong Geledah Ruang Kerja Kabid Bina Marga
Kamis 05-12-2024,12:07 WIB
Penyegelan Kantor Plt. Bupati Lebong, Delapan Terlapor Segera Dipanggil Polisi
Kamis 15-08-2024,04:44 WIB
Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Bungin: Penyelidikan Kejari Lebong Terus Berlanjut
Jumat 02-08-2024,16:38 WIB
Mulai 1 Agustus, BPJS Kesehatan jadi Syarat Buat SKCK
Terpopuler
Terkini
Kamis 17-04-2025,13:59 WIB
HP RedMagic 10 Air Dengan Performa Kelas Monster!
Kamis 17-04-2025,13:53 WIB
Harga Xiaomi 14T Pro HyperOS 3 Bikin Kaget di April 2025!
Kamis 17-04-2025,13:24 WIB
Harga Samsung Galaxy A56 5G Hadir Dengan AI Canggih
Kamis 17-04-2025,13:21 WIB
Rekomendasi Laptop Terbaik Editing Video 2025, Render Tanpa Lemot
Kamis 17-04-2025,13:18 WIB