LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pemberkasan kasus korupsi kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa - Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Tahun Anggaran 2019, telah dinyatakan lengkap atau sudah P21. Bahkan, berkas tersangka sudah dilakukan pelimpahan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong. BACA JUGA:Hakordia 2022, Tangani 4 Kasus Korupsi, Kejati Bengkulu Selamatkan Rp13,3 miliar Uang Negara, Kejari Lebong? BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi Sedunia, Polres Lebong Ungkap Kasus Korupsi Bantuan Kemendes-PDTT "Iya, untuk berkas korupsi bantuan PIID-PEL sudah dan dinyatakan lengkap atau P21," kata Kasat Reskrim Iptu Alexander SE Lebih jauh, penyelesaian berkas perkara tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/A/299/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LEBONG/ POLDA BENGKULU, Tgl 15 Agustus 2022, dan berkas perkara Nomor : B.10/87/XII/2022/RESKRIM, Tgl 12 Desember 2022. Surat dari Kejaksaan Negeri lebong (P21) nomor : B-2480/L.7.17/Ft.1/12/2022, tanggal 27 Desember 2022. "Untuk tersangka KN (33) masih dilakukan penahanan di Mapolres Lebong. Sementara serah terima tersangka dan barang bukti baru akan dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan JPU," singkat Kasat. Sebelumnya, penetapan tersangka KN (33) selaku pengelola PIID PEL di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas sebagai tersangka korupsi dan langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Selasa (6/12) lalu. Berdasarkan penyelidikan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebong menemukan fakta-fakta dalam kegiatan PIID-PEL di Desa Sukau Kayo tahun anggaran 2019, dengan bentuk kegiatan budidaya dan pengolahan jagung yang menggunakan anggaran APBN Kemendes PDDT RI sebesar Rp 1.283.366.000. Dalam pengelolaan program tersebut ditemukan terjadi penyalahgunaan anggaran dan ditemukan beberapa item kegiatan yang fiktif. Termasuk terdapat kegiatan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan RUK, yang mengakibatkan kerugian negara dengan nilai sebesar Rp 767.691.642.Berkas Korupsi Bantuan Kemendes Sukau Kayo Dilimpahkan ke Jaksa
Rabu 04-01-2023,15:21 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong
Tags : #polres lebong ungkap korupsi bantuan kemendes pdtt
#Polres Lebong
#pelimpahan berkas
#kemendes pdtt
#kejaksaan negeri lebong
Kategori :
Terkait
Selasa 04-02-2025,11:43 WIB
Selidiki Penyimpangan Anggaran, Kejaksaan Lebong Geledah Ruang Kerja Kabid Bina Marga
Kamis 05-12-2024,12:07 WIB
Penyegelan Kantor Plt. Bupati Lebong, Delapan Terlapor Segera Dipanggil Polisi
Kamis 15-08-2024,04:44 WIB
Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Bungin: Penyelidikan Kejari Lebong Terus Berlanjut
Jumat 02-08-2024,16:38 WIB
Mulai 1 Agustus, BPJS Kesehatan jadi Syarat Buat SKCK
Jumat 02-08-2024,16:30 WIB
3 Nyawa Melayang di Jalan, Lakalantas 2024 di Lebong Menurun Dibanding 2023
Terpopuler
Jumat 21-02-2025,11:37 WIB
BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Dijual Online, Ini 5 Jenisnya
Jumat 21-02-2025,11:34 WIB
Ternyata Ini Sederet Bahaya Pernikahan Dini Risikonya Bagi Kesehatan
Jumat 21-02-2025,11:42 WIB
Ini 5 Langkah Ampuh Untuk Mengusir Tikus Berkembang Biak di Rumah!
Jumat 21-02-2025,13:15 WIB
Instagram Mulai Uji Coba Fitur Dislike di Kolom Komentar
Jumat 21-02-2025,13:10 WIB
iPhone 16e Hadir dengan Spesifikasi Mumpuni, Harga Terjangkau
Terkini
Jumat 21-02-2025,13:49 WIB
Fakta Atau Mitos Makan Bayam dan Tahu Bersamaan Sebabkan Kista?
Jumat 21-02-2025,13:15 WIB
Instagram Mulai Uji Coba Fitur Dislike di Kolom Komentar
Jumat 21-02-2025,13:10 WIB
iPhone 16e Hadir dengan Spesifikasi Mumpuni, Harga Terjangkau
Jumat 21-02-2025,11:42 WIB
Ini 5 Langkah Ampuh Untuk Mengusir Tikus Berkembang Biak di Rumah!
Jumat 21-02-2025,11:39 WIB