Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong ke Bank Rakyat Indonesia, Pimpinan DPRD Harus Siap Diperiksa Polisi

Rabu 28-12-2022,16:16 WIB
Reporter : Debi Antoni
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kasus dugaan korupsi deposito APBD Lebong tahun 2021 Rp50 miliar ke PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Curup, pimpinan DPRD Lebong harus siap diperiksa polisi.

Deposito APBD Lebong ke PT. BRI Cabang Curup dilakukan atas dasar Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 377 tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Curup dalam bentuk deposito tertanggal 25 Oktober 2021.

Dan Peraturan Bupati (Perbub) Lebong nomor 45 tahun 2021 tentang investasi uang daerah pada bank umum dalam bentuk deposito berjangka dan deposito on call.

"Pimpinan DPRD Lebong, harus siap untuk diperiksa polisi dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam penyelidikan dugaan korupsi deposito APBD Lebong tahun 2021 Rp50 miliar ke BRI Curup," kata Wilyan saat rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Lebong dan perwakilan peserta aksi Aliansi Suara Masyarakat Lebong di ruang rapat DPRD Lebong, Senin (26/12/2022).

BACA JUGA:Demo Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong Disebut Dilarang Polisi, Begini Penjelasan Kapolres Lebong

BACA JUGA:Gegara Natal dan Tahun Baru, Polisi Disebut Larang Demo Deposito APBD Lebong ke Polda Bengkulu

Hal ini, lanjut politisi Perindo ini, karena persoalan dugaan korupsi deposito APBD Lebong ke BRI telah masuk ranah penyelidikan Ditreskrimsus Polda Bengkulu

sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprint/14.A/IV/2022/Ditreskrimsus tanggal 8 April 2022 yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Bengkulu selaku penyidik Kombes Pol Dodi Ruyatman SH SIK.

"Jika kasus dugaan korupsi deposito APBD Lebong ke BRI Cabang Curup ini berlanjut, maka kami minta unsur pimpinan untuk siap di periksa polisi mewakili kami semua anggota DPRD Lebong," ujarnya.

Wilyan yang juga Presidium Majelis Daerah (MD) KAHMI Kabupaten Lebong ini mengatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai deposito APBD Lebong 2021 saat pembahasan RAPBD 2021 antara eksekutif dan legislatif.

BACA JUGA:Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD Lebong, Masyarakat Lebong Lanjut Demo ke Polda Bengkulu

BACA JUGA:Apresiasi Ketegasan Presidium MD KAHMI Lebong, Tokoh Pemuda Uram Jaya: Wilyan Ini Fajar Baru Untuk Warga Lebon

"Harusnya ini dibahas secara resmi saat pembahasan RAPBD maupun pembahasan resmi lainnya dengan lembaga DPRD Lebong. Baru belakangan ini bunga Deposito itu ditampilkan eksekutif, “ bebernya.

Meski secara aturan pemerintah dibolehkan untuk melakukan deposito uang daerah, namun perlu menjadi catatan bahwa hal ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan juga likuiditas keuangan pemerintah.

"Sama-sama kita ketahui bahwa pada tahun 2021 saat terjadi kebakaran rumah warga Talang Ulu petugas Damkar Lebong sedang mogok kerja,

karena menuntut gaji yang belum dibayarkan selama 5 bulan. Dan TPP ASN bulan Desember 2021, tidak dibayarkan oleh Pemda, termasuk juga gaji THLT yang tersendat-sendat pembayarannya pada tahun 2021 itu," ungkap dia.

BACA JUGA:Deposito APBD Lebong Rp50 Miliar Tanpa Persetujuan DPRD Lebong, Ketua DPRD: Hanya Pemberitahuan Lisan

BACA JUGA:Aksi Massa Tuntut Kejelasan Deposito APBD Lebong Apakah Persetujuan Carles Ronsen atau Ketua DPRD Lebong

Sebelumnya, Ketua DPRD Lebong menyatakan jika tidak ada pemberitahuan resmi dari lembaga DPRD Lebong terkait dengan deposito APBD Lebong tahun 2021 ke BRI Cabang Curup.

"Pemberitahuan itu hanya secara lisan saja," kata Carles yang juga diketahui merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong ini, Senin (26/12/2022).

Kategori :