Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal dan Syaratnya, Download Pengumumannya Disini

Minggu 18-12-2022,12:10 WIB
Reporter : Debi Antoni
Editor : Redaksi Radar Lebong

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan dokumen syarat pendaftaran PPS sebagai berikut:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

- Daftar Riwayat Hidup.

- Pas Foto Berwarna 4x6.

Cara Mendaftar PPS Pemilu 2024


tangkapan layar laman siakba.kpu.go.id.jpg--

KPU memberlakukan sistem pendaftaran PPS Pemilu 2024 secara online. Para pendaftar PPS Pemilu 2024 dapat mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat siakba.kpu.go.id

BACA JUGA:Ketua Bawaslu Ingatkan Ini, Agar ASN Tidak Terjebak Pelanggaran Netralitas pada Pemilu dan Pilkada

Cara mendaftar PPS Pemilu 20224 adalah dengan mengunggah kelengkapan dokumen syarat peserta anggota PPS secara mandiri melalui situs resmi SIAKBA. Selain secara online, bisa juga dengan mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran online.

Adapun cara mendaftar PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

- Kunjungi situs SIAKBA dengan alamat siakba.kpu.go.id

- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password

Kategori :

Terpopuler