LEBONG, RADARLEBONG.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong hari ini (18/12/2022) resmi membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran PPS 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu ditingkat kelurahan atau desa.
Perekrutan PPS untuk Pemilu 2024 ini disampaikan KPU Kabupaten Lebong melalui pengumuman nomor 517/PP.04.1-Pu/1707/2022 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu tahun 2024.
BACA JUGA:Begini Cara Daftar PPK dan PPS Melalui SIAKBA, Disimak Ya Jangan Sampai Salah
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilaksanakan sejak Minggu, 18 Desember 2022 hingga Selasa, 27 Desember 2022.
Kebutuhan PPS se-Kabupaten Lebong sebanyak 312 orang. Masing-masing desa dan kelurahan akan diisi oleh 3 orang PPS.
Adapun gaji bagi PPS ini yakni Ketua PPS sebesar Rp1,5 juta per bulan dan anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta per bulan.
Jadwal pendaftaran PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 22 Desember 2022)
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember 2022 - 27 Desember 2022)
- Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 29 Desember 2022)
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 1 Januari 2023)
BACA JUGA:Padang Bano Tak Masuk Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Lebong, Begini Penjelasan KPU
- Seleksi tertulis calon anggota PPS (2-4 Januari 2023)