- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)
- Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 16 Januari 2023)
- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)
- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)
- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024).
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
BACA JUGA:Bawaslu Lebong Mulai Pelototi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024
- Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.