Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal dan Syaratnya, Download Pengumumannya Disini

Minggu 18-12-2022,12:10 WIB
Reporter : Debi Antoni
Editor : Redaksi Radar Lebong

- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (5-7 Januari 2023)

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (30 Desember 2022 - 7 Januari 2023)

- Wawancara calon anggota PPS (8 Januari 2023 - 10 Januari 2023)

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS (11 Januari 2023 - 16 Januari 2023)

- Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 (13 Januari 2023 - 13 Januari 2023)

- Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023)

- Masa Kerja PPS Pemilu 2024 (17 Januari 2023 - 4 April 2024).

Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia

BACA JUGA:Bawaslu Lebong Mulai Pelototi Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

- Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kategori :