LEBONG, RADARLEBONG.ID - Pengangkatan Raja Kecamatan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong versi SK Bupati Lebong Kopli Ansori, diduga melanggar aturan organisasi itu sendiri.
Sebab, pengangkatan Raja Kecamatan yang didapuk BMA Kabupaten Lebong terhadap sejumlah Camat di Kabupaten Lebong tidak ada aturan tersendiri dalam organisasi BMA Kabupaten Lebong versi SK Bupati Lebong Kopli Ansori.
Hal ini disampaikan, Rafik Sani, S.Sos, Pengurus BMA Kabupaten Lebong versi SK Bupati Lebong Kopli Ansori nomor 396 tahun 2021, yang didaulat sebagai Anggota Bidang Seni Budaya, Sejarah dan Kepurbakalaan.
"Inilah yang membuat kami bingung, karena tidak ada aturan dalam organisasi mengenai pengangkatan maupun penganugerahan Camat sebagai Raja Kecamatan," kata Rafik kepada radarlebong.disway.id saat dihubungi melalui ponsel Minggu (13/11/2022).
BACA JUGA:Begini Penjelasan Ketua BMA Versi SK Bupati Kopli Ansori, Soal Camat Raja Kecamatan
Dalam sejarah suku Rejang, kata aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ini, juga tidak mengenal adanya Raja tingkat Kecamatan.
Raja dalam suku Rejang pada zaman dulu hanya satu, dan tidak ada raja kecamatan maupun raja di desa.
Disampaikannya, Rajo Lebong yang pertama yakni Rajo Megat yang berkedudukan di Tebo Lai (Semelako sekarang). Ia memiliki anak yang bernama Meduni atau Rajo Mawang.
"Meduni atau Rajo Mawang ini berkedudukan di Tebo Sam (Bukti Resam)," ceritanya.
Rajo Mawang memiliki tujuh keturunan yakni Ki Tago, Ki Geto, Ki ‘Ain, Ki Jenain, Ki Nio, Ki Karang Nio dan Serindang Bulan.
BACA JUGA:Oknum Camat VCS Itu Pengurus BMA Lebong, Tokoh Pemuda Desak BMA Cabut Gelar 'Raja Kecamatan'
"Kemudian Ki Karang Nio menggantikan Rajo Mawang sebagai raja di tanah Lebong atau yang dulunya dikenal dengan Pinang Belapis,"
Kemudian dalam struktur kelembagaan adat dalam suku Rejang, ada beberapa perangkat mulai dari pembina adat yang biasanya dijabat oleh Kepala Desa.
Kemudian, Pembina Sarak yang dijabat oleh Imam, Ketua Kutai yakni Kepala Suku dalam kelembagaan serta anok kutai.
"Persoalan ini akan kami selesaikan secara persuasif di internal organisasi," singkatnya.
BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta