Oknum Camat VCS Batalkan Sidang Adat, BMA Lebong: Artinya Tidak Bermoral!

Oknum Camat VCS Batalkan Sidang Adat, BMA Lebong: Artinya Tidak Bermoral!

Nedi Aryanto Jalal, Ketua BMA Kabupaten Lebong.--dokumen/radarlebong

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Oknum Camat di Kabupaten Lebong yang terlibat skandal video call sex (VCS), membatalkan sepihak rencana sidang adat Badan Musyawarah Adat (BMA) Lebong.

Sidang adat ini diagendakan pada Jum'at (2/12/2022) BMA Kabupaten Lebong atas permintaan dari yang bersangkutan.

Nedi Aryanto Jalal, Ketua BMA Lebong versi SK Bupati Kopli Ansori, mengakui jika konfirmasi pembatalan sidang adat ini baru disampaikan oknum camat sekitar pukul 11.00 WIB, Jum'at (2/12/2022).

Kepada pihakanya, oknum camat ini mengaku tidak bisa hadir pada kegiatan itu karena ada urusan keluarga.

BACA JUGA:Oknum Camat VCS Itu Pengurus BMA Lebong, Tokoh Pemuda Desak BMA Cabut Gelar 'Raja Kecamatan'

"Kita baru diberi kabar oleh yang bersangkutan sekitar pukul 11.00 WIB, kalau dia tidak bisa datang karena ada acara keluarga," kata pria yang biasa disapa Yanto Jalal ini kepada Radar Lebong, Jum'at (2/12/2022).

Sidang adat BMA Lebong ini, dilakukan sebagai wadah penyampaian permohonan maaf oleh yang bersangkutan atas kehebohan video porno yang menggegerkan masyarakat Lebong.

"Sesuai dengan adat-istiadat Rejang, rencananya yang bersangkutan akan menyampaikan punjung nasi sawo sebagai bentuk permintaan maaf kepada masyarakat Lebong," terangnya.

Yanto Jalal memastikan tidak akan ada pemanggilan ulang terhadap oknum Camat VCS yang juga merupakan pengurus BMA Kabupaten Lebong versi SK Bupati Lebong Kopli Ansori.

BACA JUGA:Dugaan Skenario 'Jebakan Batman VCS Cintya' Pikat Oknum Pejabat Pemkab Lebong Hingga Onani

"Tidak ada lagi pemanggilan, perbuatan yang bersangkutan sudah tidak bermoral dan tidak beretika," tukasnya.

Oknum Camat di Kabupaten Lebong pemeran Video Call Sex (VCS) bersama wanita tanpa busana, ternyata adalah pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong masa bakti 2021-2026.

Hal ini merujuk pada Keputusan Bupati Lebong, Kopli Ansori, nomor 396 tahun 2021 tanggal 10 November 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong.

Dalam lampiran keputusan ini, nama oknum Camat ini masuk dalam struktur pengurus BMA Kabupaten Lebong sebagai anggota Bidang Aksara dan Bahasa Rejang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: