LEBONG, RADARLEBONG.ID - Untuk menunjang kemudahan dalam berusaha, Pemerintah saat ini melakukan beberapa terobosan dalam melakukan perubahan konsep perizinan berusaha.
Salah satu contoh yaitu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala menengah dan kecil dapat dilakukan secara mandiri pada website oss.go.id oleh pelaku usaha itu sendiri. Namun, perlu digaris bawahi dalam penerbitan NIB, usaha yang dijalankan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) saat melakukan permohonan. Dengan dipermudahnya proses penerbitan tersebut, perlu pengawasan yang ketat dalam melakukan usaha sesuai dengan NIB. BACA JUGA:Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan Dianggap Illegal "Sekarang memang proses penerbitan perizinan berusaha jauh lebih mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Tapi sesuai dengan Perkabkpm No 5 tahun 2021, penerbitan NIB mandiri wajib diawasi," tutur Plt. Kepala DPMTPSP, Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE. Ditambahkannya, sepanjang tahun 2021 DPMPTSP telah melakukan pengawasan terhadap NIB yang telah terbit di Kabupaten Lebong. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran terkait penggunaan NIB yang tidak sesuai dengan klasifikasi usahanya. Apabila ditemukan, DPTMPSP tak akan segan-segan untuk memberi sanksi kepada pelaku usaha. "Kalau sepanjang 2021 belum ada, tapi sanksinya berupa pencabutan izin dan akan diberi pembinaan," terangnya. BACA JUGA: Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir Lebih jauh, Kurniadi menjelaskan ada 2 kategori usaha yang dapat menerbitkan NIB secara mandiri. Yakni risiko usaha dengan skala mikro dengan modal hingga Rp 1 miliar dan risiko usaha skala kecil menengah dengan modal dibawah Rp 5 miliar. "Sedangkan risiko usaha skala besar dengan modal diatas Rp 5 miliar wajib membuat komitmen. Biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan," tutup Kurniadi.Permudah Penerbitan NIB
Kamis 03-11-2022,14:04 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #permudah
#penerbitan nomor induk berusaha (nib)
#dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 03-11-2022,14:04 WIB
Permudah Penerbitan NIB
Rabu 02-11-2022,14:25 WIB
Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan Dianggap Illegal
Kamis 21-07-2022,14:51 WIB
Selain Belum Sumbang PAD, 4 BTS di Lebong Belum Kantongi PBG
Terpopuler
Kamis 30-01-2025,15:53 WIB
Mobil Hatchback: Definisi, Kelebihan, dan Alasan Mengapa Banyak Diminati
Kamis 30-01-2025,15:50 WIB
Alasan Memilih Mobil Hybrid Dibandingkan dengan Mobil Listrik
Kamis 30-01-2025,15:57 WIB
Fungsi Gearbox Mobil dan Komponennya: Panduan Lengkap untuk Pemilik Kendaraan
Kamis 30-01-2025,15:09 WIB
Cara Mudah Membuat Video Slow Motion di TikTok, Tutorial Lengkap Bagi Pemula
Kamis 30-01-2025,14:43 WIB
4 Pemain Baru Gabung Timnas Indonesia, Siap Turun Saat Lawan Australia dan Bahrain
Terkini
Jumat 31-01-2025,13:14 WIB
Cara Mengatur Fitur Baru WhatsApp Ubah Voice Note ke Teks
Jumat 31-01-2025,13:09 WIB
Suzuki Hayabusa 2025, Moge Brutal Dengan Warna Baru dan Fitur Canggih
Jumat 31-01-2025,13:08 WIB
Usai Dipecat dari Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Kini Jadi Duta Polisi Korea Selatan
Jumat 31-01-2025,12:38 WIB
4 Manfaat Daun Pandan, Termasuk Ampuh Atasi Rematik
Kamis 30-01-2025,15:57 WIB