LEBONG, RADARLEBONG.ID - Untuk menunjang kemudahan dalam berusaha, Pemerintah saat ini melakukan beberapa terobosan dalam melakukan perubahan konsep perizinan berusaha.
Salah satu contoh yaitu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala menengah dan kecil dapat dilakukan secara mandiri pada website oss.go.id oleh pelaku usaha itu sendiri. Namun, perlu digaris bawahi dalam penerbitan NIB, usaha yang dijalankan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) saat melakukan permohonan. Dengan dipermudahnya proses penerbitan tersebut, perlu pengawasan yang ketat dalam melakukan usaha sesuai dengan NIB. BACA JUGA:Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan Dianggap Illegal "Sekarang memang proses penerbitan perizinan berusaha jauh lebih mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Tapi sesuai dengan Perkabkpm No 5 tahun 2021, penerbitan NIB mandiri wajib diawasi," tutur Plt. Kepala DPMTPSP, Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE. Ditambahkannya, sepanjang tahun 2021 DPMPTSP telah melakukan pengawasan terhadap NIB yang telah terbit di Kabupaten Lebong. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran terkait penggunaan NIB yang tidak sesuai dengan klasifikasi usahanya. Apabila ditemukan, DPTMPSP tak akan segan-segan untuk memberi sanksi kepada pelaku usaha. "Kalau sepanjang 2021 belum ada, tapi sanksinya berupa pencabutan izin dan akan diberi pembinaan," terangnya. BACA JUGA: Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir Lebih jauh, Kurniadi menjelaskan ada 2 kategori usaha yang dapat menerbitkan NIB secara mandiri. Yakni risiko usaha dengan skala mikro dengan modal hingga Rp 1 miliar dan risiko usaha skala kecil menengah dengan modal dibawah Rp 5 miliar. "Sedangkan risiko usaha skala besar dengan modal diatas Rp 5 miliar wajib membuat komitmen. Biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan," tutup Kurniadi.Permudah Penerbitan NIB
Kamis 03-11-2022,14:04 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #permudah
#penerbitan nomor induk berusaha (nib)
#dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 03-11-2022,14:04 WIB
Permudah Penerbitan NIB
Rabu 02-11-2022,14:25 WIB
Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan Dianggap Illegal
Kamis 21-07-2022,14:51 WIB
Selain Belum Sumbang PAD, 4 BTS di Lebong Belum Kantongi PBG
Terpopuler
Kamis 14-05-2026,17:34 WIB
Menguak Misteri Kucing Belang Tiga: Benarkah Pembawa Keberuntungan dan Rezeki?
Kamis 14-05-2026,17:30 WIB
Mitos dan Fakta Kucing Pembawa Keberuntungan bagi Pemiliknya
Kamis 14-05-2026,16:37 WIB
Sambut Idul Adha 2026, Kemenag Lebong Siapkan 7 Ekor Sapi Kurban
Kamis 14-05-2026,16:56 WIB
Warga Pinggir Sungai Ketahun Lebong Cemas, Abrasi Ancam Permukiman
Kamis 14-05-2026,17:02 WIB
Cegah Kenakalan Remaja, Kejari Lebong Bangun Kesadaran Hukum Para Pelajar Lewat Program JMS
Terkini
Jumat 15-05-2026,13:09 WIB
Darurat Judol: Menteri Meutya Hafid Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terjerat Judi Online
Jumat 15-05-2026,13:04 WIB
Miris! Jembatan Gantung Putus, Petani di Talang Bunut Nekat Arungi Sungai Ketahun Lebong Menuju Persawahan
Kamis 14-05-2026,17:42 WIB
Yamaha Indonesia Tak Mau Buru-Buru Masuk Pasar Motor Listrik, Ini Alasannya
Kamis 14-05-2026,17:34 WIB
Menguak Misteri Kucing Belang Tiga: Benarkah Pembawa Keberuntungan dan Rezeki?
Kamis 14-05-2026,17:30 WIB