LEBONG, RADARLEBONG.ID - Untuk menunjang kemudahan dalam berusaha, Pemerintah saat ini melakukan beberapa terobosan dalam melakukan perubahan konsep perizinan berusaha.
Salah satu contoh yaitu penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala menengah dan kecil dapat dilakukan secara mandiri pada website oss.go.id oleh pelaku usaha itu sendiri. Namun, perlu digaris bawahi dalam penerbitan NIB, usaha yang dijalankan harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) saat melakukan permohonan. Dengan dipermudahnya proses penerbitan tersebut, perlu pengawasan yang ketat dalam melakukan usaha sesuai dengan NIB. BACA JUGA:Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan Dianggap Illegal "Sekarang memang proses penerbitan perizinan berusaha jauh lebih mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Tapi sesuai dengan Perkabkpm No 5 tahun 2021, penerbitan NIB mandiri wajib diawasi," tutur Plt. Kepala DPMTPSP, Nelawati, SP, MM melalui Kabid Perizinan, Kurniadi, SE. Ditambahkannya, sepanjang tahun 2021 DPMPTSP telah melakukan pengawasan terhadap NIB yang telah terbit di Kabupaten Lebong. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran terkait penggunaan NIB yang tidak sesuai dengan klasifikasi usahanya. Apabila ditemukan, DPTMPSP tak akan segan-segan untuk memberi sanksi kepada pelaku usaha. "Kalau sepanjang 2021 belum ada, tapi sanksinya berupa pencabutan izin dan akan diberi pembinaan," terangnya. BACA JUGA: Perizinan Belum Lengkap, Pabrik Jeruk Gerga Terancam Mubazir Lebih jauh, Kurniadi menjelaskan ada 2 kategori usaha yang dapat menerbitkan NIB secara mandiri. Yakni risiko usaha dengan skala mikro dengan modal hingga Rp 1 miliar dan risiko usaha skala kecil menengah dengan modal dibawah Rp 5 miliar. "Sedangkan risiko usaha skala besar dengan modal diatas Rp 5 miliar wajib membuat komitmen. Biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan," tutup Kurniadi.Permudah Penerbitan NIB
Kamis 03-11-2022,14:04 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #permudah
#penerbitan nomor induk berusaha (nib)
#dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu lebong
Kategori :
Terkait
Kamis 03-11-2022,14:04 WIB
Permudah Penerbitan NIB
Rabu 02-11-2022,14:25 WIB
Tak Kantongi Izin PBG, Bangunan Dianggap Illegal
Kamis 21-07-2022,14:51 WIB
Selain Belum Sumbang PAD, 4 BTS di Lebong Belum Kantongi PBG
Terpopuler
Selasa 09-06-2026,15:16 WIB
Antisipasi Beban Anggaran, Mendagri Minta Pemda Setop Rekrut Honorer Administrasi
Selasa 09-06-2026,15:27 WIB
Berkapasitas Tangki 16 Liter, Segini Jarak Tempuh Maksimal Motor Retro Honda CB-1000F
Selasa 09-06-2026,14:50 WIB
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari 2026: Avanza dan Brio Masih Jadi Primadona Pasar
Selasa 09-06-2026,14:47 WIB
Nostalgia Era 70-an, Honda Luncurkan CB1000F Model 2026 Bergaya Retro
Selasa 09-06-2026,14:14 WIB
Ingatkan Aturan, Wabup Lebong Larang Dapur Program MBG Gunakan Gas Subsidi
Terkini
Selasa 09-06-2026,15:27 WIB
Berkapasitas Tangki 16 Liter, Segini Jarak Tempuh Maksimal Motor Retro Honda CB-1000F
Selasa 09-06-2026,15:16 WIB
Antisipasi Beban Anggaran, Mendagri Minta Pemda Setop Rekrut Honorer Administrasi
Selasa 09-06-2026,15:13 WIB
Ramalan Zodiak 9 Juni 2026: Waktunya Aries, Virgo, dan Sagitarius Bebas dari Beban Mental dan Overthinking
Selasa 09-06-2026,15:08 WIB
Kripto Hari Ini: Humanity Protocol, Sahara AI, dan Radiant Capital Runtuh hingga 80 Persen
Selasa 09-06-2026,14:50 WIB