LEBONG, RADARLEBONG.ID - Tampaknya seluruh pemerintah desa di Kabupaten Lebong yang telah membentuk atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terkhususnya yang sudah melakukan penyertaan modal usaha dari DD harus benar-benar serius dalam menjalankan usahanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Pasalnya, sesuai instrumen Kemendes diwacanakan perhitungan alokasi DD berikutnya dihitung melalui besaran PADes masing-masing desa yang bersumber dari BUMDes. Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si melalui Kabid PMD, Herru Dana Putra, ST, M.Ak mengatakan jika sudah ada wacana perhitungan alokasi DD berikutnya dihitung melalui besaran PADes masing-masing desa yang bersumber dari BUMDes. Bahkan sebelumnya wacana inipun sudah pernah dilakukan pembahasan ditingkat Kemendes. BACA JUGA:Hanya BUMDes Desa Mangkurajo Sudah Berbadan Hukum "Ini merupakan warning bagi setiap desa yang sudah mendirikan BUMDes, dan secara perlahan wacana ini sudah kita sampaikan ke desa, tapi ini baru sebatas wacana dan masih menunggu regulasi resmi dari Kemendes jika ini benar nantinya akan diberlakukan," kata Herru. Menurut Herru, apabila wacana ini nantinya benar diterapkan, maka setiap BUMDes yang ada di desa harus benar-benar aktif dalam menjalankan usahanya. Karena PADes terbesar desa bersumber dari BUMDes. Untuk itulah, pihaknya mengimbau agar setiap desa yang sudah melakukan penyertaan modal untuk tidak main-main karena besaran alokasi DD akan dihitung melalui PADes BUMDes. "Sejauh ini kita melihat BUMDes di desa-desa belum sepenuhnya berjalan maksimal. Dengan sudah adanya wacana ini, maka kita mengimbau agar desa yang sudah melakukan penyertaan modal supaya lebih serius dalam menjalankan usahanya untuk meningkatkan PADes," lanjutnya. BACA JUGA:Penyertaan Modal BUMDes, Tidak Ada Alasan Kades dan Pemdes Tak Tahu, Wajib Dipertanggungjawabkan Ditambahkannya, supaya pengelolaan BUMDes bisa berjalan dengan baik, diharapkan para pengurusnya dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BUMDes setiap bulannya kepada dewan pengawas untuk selanjutnya disampaikan kepada anggota BPD di masing-masing desa. "Pada dasarnya pengurus atau pengelola BUMDes itu wajib membuat laporan bulanan pertanggungjawabannya, kemudian laporan tersebut disampaikan kepada dewan pengawas untuk dilaporkan kepada BPD. Dengan demikian, pengelolaan badan usaha di desa akan berjalan dengan baik," pungkasnya.Warning, PAD BUMDes Bakal jadi Syarat Penetapan Alokasi DD
Senin 17-10-2022,13:15 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi
Tags : #pendapatan asli desa (pades)
#dinas pemberdayaan masyarakat desa lebong
#bumdes
#alokasi dana desa
Kategori :
Terkait
Rabu 17-09-2025,15:43 WIB
Pengajuan Dana Desa Tahap II di Lebong Masih Nihil, Baru Satu Desa Daftar
Selasa 02-09-2025,16:49 WIB
Pemkab Lebong Pastikan Desa Sudah Bisa Ajukan DD dan ADD Tahap II 2025
Kamis 14-08-2025,15:18 WIB
Inspektorat Lebong Akan Audit Penggunaan DD 2025 di 45 Desa
Kamis 15-08-2024,04:44 WIB
Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Bungin: Penyelidikan Kejari Lebong Terus Berlanjut
Selasa 26-03-2024,09:23 WIB
6 Desa di Lebong Ini Belum Cairkan Dana Desa & Alokasi Dana Desa Tahap I, Kenapa?
Terpopuler
Terkini
Jumat 26-09-2025,12:09 WIB
Sony Xperia XZ2 Mulai Menerima Pembaruan Android Pie
Jumat 26-09-2025,11:55 WIB
Sony Xperia 10 VII Hadir Dengan Banderol Harga Rp 8 Jutaan
Jumat 26-09-2025,11:48 WIB
Manfaat Minum Susu Campur Kunyit, Wanita Pasti Suka
Jumat 26-09-2025,11:25 WIB
Honda WN7 Diklaim Setara Motor Bensin 600cc
Jumat 26-09-2025,11:18 WIB