LEBONG, RADARLEBONG.ID - Kuasa Hukum Bupati Lebong, Aprinaldi Murlius, SH menanggapi kabar mengenai kekalahan kliennya Bupati Lebong dalam perkara gugatan perihal SK Pengurus BMA Lebong ke PTUN Bengkulu.
Aprinaldi mengakui jika pada Senin (26/9/2022) telah digelar sidang perkara nomor 9/G/2022/PTUN.BKL yang digugat oleh Badruzaman selaku pihak penggugat.
Dalam pengadilan elektronik (e-court, red), kata dia, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.
"Ya, dalam e-court gugatan penggugat ini dikabulkan oleh hakim. Tetapi, kami (kuasa hukum Bupati, red) belum menerima secara utuh isi dari putusan itu," kata Aprinaldi melalui pesan WhatsApp kepada Radar Lebong.
BACA JUGA:Malang, SK BMA Dibatalkan, PTUN Hukum Bupati Lebong Bayar Rp 1,8 Juta
Menurutnya, pihaknya masih akan menunggu salinan putusan resmi dari PTUN Bengkulu dalam perkara ini. Hal ini akan menjadi telaah bagi pihaknya apakah akan melakukan banding atau sebaliknya.
"Nanti kita lihat dulu apa saja pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Dan sembari itu, kami akan berkoordinasi dulu dengan Bagian Hukum Pemkab Lebong," tandasnya.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Pinjam Pakaikan Gedung Juang untuk Sekretariat BMA
Dikutip dari laman sipp.ptun-bengkulu.go.id, dalam amar putusan perkara ini majelis hakim PTUN Bengkulu memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (Badruzaman, red) untuk seluruhnya.
Kemudian, menyatakan batal SK Bupati Lebong nomor 396 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong tertanggal 10 November 2021.
Selanjutnya, mewajibkan tergugat (Bupati Lebong, red) untuk mencabut Keputusan Bupati Lebong Nomor 396 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Musyawarah Adat Kabupaten Lebong terbit tertanggal 10 November 2021.