Imingi Jajan Rp1.000 dan Permen, Petani Padang Jaya Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Selasa 30-08-2022,15:00 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Redaksi Radar Lebong

BENGKULU UTARA,RADARLEBONG.ID - Petani asal Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara berinisial SM (53) terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Bengkulu. 

Pasalnya, ia dilaporkan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Dimana diketahui, kejadian ini terjadi pada Jum'at (26/8) di wilayah hukum Polres Bengkulu tepatnya di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dengan korbannya sebut saja Melati yang masih dibawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH.

"Iya, salah seorang petani asal Bengkulu Utara diamankan di Polres Bengkulu, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur," ujarnya.

BACA JUGA:Usai Lapor Polisi, Mendadak Pemdes Tabeak Kauk Ingin Bayarkan BLT Warga yang Tak Terima BLT, Tapi Ditolak

BACA JUGA:Polres Bengkulu Utara Gulung Terduga Penyalahgunaan 1,7 Ton BBM Subsidi

Sudarno pun menjelaskan, kejadian ini terungkap ketika korban menceritakan kepada orang tuanya yang saat ini berstatus pelapor, bahwa pelaku telah memegang kemaluan korban melalui celah celana pendek yang digunakan korban. 

Lalu pelaku mencium pipi dan bibir korban serta memangku korban sambil memegang dada korban. Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung gerak cepat melacak keberadaan pelaku. 

Alhasil, pelaku berhasil diamankan saat berada di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

"Pelaku membujuk korban dengan cara memberikan uang jajan sebesar Rp 1.000, dan permen. Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Bengkulu sembari menunggu pemeriksaan lebih lanjut," demikian Sudarno.

 

Kategori :