PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Polda Bengkulu Tindak Lima Anggota Polri Pengguna Narkoba

Polda Bengkulu Tindak Lima Anggota Polri Pengguna Narkoba

Polda Bengkulu Tindak Lima Anggota Polri Pengguna Narkoba--

BENGKULU.RADARLEBONG.ID- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) membongkar kasus peredaran narkotika yang melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah Kabupaten Lebong.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat tidak hanya mengamankan dua orang terduga bandar narkoba, tetapi juga menindak tegas lima anggota Polri yang terbukti terlibat sebagai pengguna narkotika. Langkah ini menjadi bukti keseriusan Polda Bengkulu dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, tanpa pengecualian terhadap internal institusi.

Kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba pada Kamis dini hari, 22 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua bandar narkoba berinisial SP dan PP, lengkap dengan barang bukti berupa sabu dan ganja yang diduga akan diedarkan.

Saat penggerebekan, petugas juga mendapati seorang anggota Polres Lebong berinisial Aiptu AA berada di lokasi kejadian. Yang bersangkutan diduga hendak membeli sabu dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa keterlibatan lima oknum polisi tersebut murni sebagai pengguna narkoba dan tidak berkaitan dengan jaringan pengedaran.

"Semua anggota yang diringkus adalah pemakai," ungkap Ichsan.

Ia sekaligus meluruskan isu yang berkembang di masyarakat dengan memastikan tidak ada mantan Kapolsek yang terlibat dalam perkara tersebut.

Seiring pengembangan kasus oleh Bid Propam Polda Bengkulu, empat anggota Polri lainnya kembali diamankan, masing-masing berinisial Bripka AS, Bripka DM, Briptu MA, dan Bripda TG. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Kabid Propam Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sugeng Pujihartono, menjelaskan bahwa penetapan status terhadap kelima oknum dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

"Lima tersangka dari oknum polisi ini ditetapkan setelah polisi mengamankan satu anggota Polres Lebong, dari hasil pengembangan barulah ditetapkan empat orang lagi," ungkap Sugeng.

Ia menambahkan, seluruh oknum anggota Polri tersebut kini tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik dan berpotensi dijatuhi sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sudah kami telusuri, tidak ada perwira. Kelima polisi yang saat ini sudah diproses secara etik berdasarkan petunjuk pimpinan," tutup Sugeng.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: