Pendirian LPQ, Berikut Penjelasan Kemenag Lebong

Rabu 10-08-2022,13:08 WIB
Reporter : Adrian Roseple
Editor : Redaksi Radar Lebong

LEBONG, RADARLEBONG.DISWAY.ID - Meski bakat generasi tahfizh qur'an di Lebong cukup tinggi. Namun, adanya kebijakan moratorium (penundaan,red) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 , menjadi faktor sehingga hingga saat ini untuk di Kabupaten Lebong belum ada lembaga khusus Tahfiz Qur'an yang terdaftar secara resmi.

Hal ini diakui  Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizie, S.Ag, MH melalui Kasi Pendidikan Islam (Pendis), Aji Agus Salim, M.Pd.

"Kalau untuk sekarang pendataan pendirian rumah tahfiz belum bisa diterima karena masih moratorium," kata Kasi Pendis.

Ditambah lagi, lanjut Kasi Pendis, hingga saat ini belum ada pengurus lembaga tersebut yang menyampaikan permohonan pendirian rumah Tahfiz Qur'an kepada Kemenag Lebong.

BACA JUGA:Peringatan 10 Muharram, Desa Lebong Tambang Gelar Hajat Bumi

" Dan juga sejauh ini belum ada rumah Tahfiz Qur'an atau lembaga semacamnya lembaga khusus untuk penghafal Qur'an yang terdaftar di kami (Kemenag, red)," kata Kasi Pendis.

Meski demikian, Kasi Pendis tetap mengimbau bagi pengurus lembaga penyelenggaraan Al-Qur'an yang ada di Kabupaten Lebong agar dapat menyampaikan laporan kepada pihaknya.

"Sehingga, keberadaan dan aktivitas penyelenggaran pendidikan Al-Qur'an bisa terdata secara resmi di Kemenag termasuk juga agar kita bisa melakukan pengawasan," imbaunya. 

Diketahui, moraturium (penundaan, red) penetapan tanda daftar LPQ ini dilakukan karena masih dilakukannya evaluasi terhadap Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4.879 tahun 2014 tentang Standar Isi Pendidikan Al-Qur'an pada Taman Kanak-kanak Al-Qur'an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) dan Ta'limul Qur'an Lil Aulad (TQA) yang menjadi pedoman penetapan tanda daftar LPQ sebelumnya. 

 

Kategori :