LEBONG, radarlebong.com - Selain himpitan ekonomi , faktor lain yang menyebabkan kasus perceraian di kalangan ASN di Kabupaten Lebong yakni kehadiran orang ketiga, sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dan memutuskan untuk berpisah.
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong mencatat telah menerima empat berkas permohonan gugat cerai yang diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong. Keempat permohonan gugat cerai PNS tersebut berasal dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, dan Kelurahan Tes. " Ya, dari hasil mediasi pertama yang sudah dilakukan, mayoritas alasan gugat cerai PNS adalah faktor nafkah perekonomian dan pihak ketiga," kata Plt. Kepala BKPSDM Lebong, Apedo Irman Bangsawan, SH, ME melalui Kabid Pengadaan Pegawai (PKA), Wince Damayanti, S.Kom. Baca Juga : https://radarlebong.disway.id/read/513674/berminat-mess-pemkab-lebong-senilai-rp-5-m-di-bandung-bakal-dilelang Diakuinya, selain empat berkas permohonan yang masih dalam proses. Juga terdapat beberapa PNS lainnya datang untuk konsultasi mengenai syarat-syarat permohonan gugat cerai. Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum menerima berkas yang diajukan oleh bersangkutan. "Kalau tidak salah ada dua orang yang datang konsultasi menggenai syarat permohonan gugat cerai, tapi berkasnya belum kita terima," bebernya. Meski demikian lanjut Wince, pemberian izin perceraian sendiri tentu tidaklah mudah, karena ada beberapa proses tahapan yang terlebih dahulu harus dilakukan mulai dari pemanggilan untuk di mediasi tingkat OPD. Kemudian pemeriksaan berkas dan mediasi kembali selama tiga kali, hingga permintaan keterangan pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan. "Apabila sudah tiga kali dilakukan mediasi tidak juga menemukan titik terang, maka selanjutnya akan mengajukan rekomendasi permohonan cerai ke Bupati. Jika sudah disetujui, artinya PNS yang bersangkutan dinyatakan sah untuk bercerai," lanjutnya. Wince menambahkan, untuk ditahun 2021 lalu, pihaknya telah menerima 12 permohonan gugat cerai PNS. Dari jumlah itu 11 permohonan sudah mendapatkan izin perceraian dari bupati, sedangkan 1 permohonan lagi masih menjalani proses pemanggilan. "2021 ada 1 permohonan lagi yang masih dalam proses, sedangkan 11 permohonan lagi sudah disetujui bupati unttuk bercerai," pungkasnya. (wlk)Kehadiran Orang Ketiga Jadi Salahsatu Pemicu Perceraian
Rabu 22-06-2022,13:22 WIB
Reporter : radarlebong
Editor : Reni Apriani
Kategori :
Terkait
Senin 08-09-2025,16:07 WIB
63 ASN Lebong Terancam Sanksi Disiplin, 6 Sudah Dijatuhi Hukuman
Kamis 14-08-2025,15:23 WIB
33 ASN Berjasa Diganjar Anugerah Satyalancana Karya Satya
Selasa 07-01-2025,15:00 WIB
Kepindahan Massal ASN Pasca Pilkada 2024, Pengamat Soroti 'Keterlibatan' ASN dalam Dinamika Politik Lokal
Kamis 02-01-2025,20:09 WIB
Dua Versi Pengumuman Kelulusan PPPK di Lebong Bikin Bingung! Ada Nama Peserta yang Hilang
Jumat 02-08-2024,06:04 WIB
Rahmat Bagja: ASN yang Ingin Maju Pilkada 2024 Harus Mundur Segera
Terpopuler
Selasa 30-09-2025,11:21 WIB
One UI 8: Perubahan, Fitur Baru, dan Peningkatan Penting di Samsung
Selasa 30-09-2025,14:48 WIB
Apa Itu Panic Attack dan Cara Mengatasinya?
Selasa 30-09-2025,11:40 WIB
Android 16 Dirilis Lebih Cepat: Alasan dan Fitur Unggulan
Selasa 30-09-2025,11:16 WIB
Review Lengkap Wuling Air ev 2022 di Indonesia
Selasa 30-09-2025,11:44 WIB
Harga Baterai Wuling Air ev Sebenarnya Tidak Sampai Rp270 Juta
Terkini
Rabu 01-10-2025,06:54 WIB
Shopee Gelar Kompetisi ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’, 1.300 UMKM Berebut Modal Usaha Rp1 Miliar
Selasa 30-09-2025,16:28 WIB
Subaru BRZ Time Attack Special, Mobil Sport yang Bisa Dipakai Harian
Selasa 30-09-2025,15:25 WIB
SUV Hybrid Smart 5 EHD Menawarkan Penjelajahan Sejauh 1615 km
Selasa 30-09-2025,14:56 WIB
Morbidelli T1002VX Hadir di Indonesia, Moge Adventure Bermesin V-twin
Selasa 30-09-2025,14:48 WIB