LEBONG, radarlebong.com - Kuasa Hukum Perangkat Desa Sukau Kayo, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH, meminta pihak terkait dan juga Pemkab Lebong untuk menjalankan putusan PTUN Bengkulu terkait pemecatan perangkat desa oleh Pjs Kades, Bambang Erlangga. "Alhamdulillah, gugatan kita ke PTUN Bengkulu terkait pemecatan perangkat desa ini, dikabulkan oleh majelis hakim," kata Agung. Baca Juga: Tok! Dipecat Bambang, Perangkat Desa Sukau Kayo Dimenangkan PTUN Atas putusan ini, ia meminta agar pihak tergugat dan Pemkab Lebong segera melaksanakan putusan tersebut. "Kita tunggu minimal dalam waktu 7 hari kedepan sembari menunggu salinan putusannya keluar. Setelah itu, akan segera kita sampaikan ke pihak terkait," ujar Agung kepada Radar Lebong Online melalui ponsel, Rabu (16/2). Hal senada juga disampaikan Doni, Sekretaris Desa Sukau Kayo yang dipecat oleh PJs Kades Bambang Erlangga melalui SK nomor 01 tahun 2021 tertanggal 17 Mei 2021. Dirinya memastikan bakal segera menyampaikan salinan putusan ini ke Kepala Desa Sukau Kayo, Dinas PMDSos, Bupati Lebong dan DPRD Lebong, untuk segera ditindaklanjuti sesuai putusan yang ditetapkan majelis hakim PTUN Bengkulu. "Yang pasti kita tunggu salinan putusan resminya keluar, setelah itu akan kami sampaikan Kades Sukau Kayo, Dinas PMDSos, Bupati Lebong dan DPRD Lebong," kata Doni. (eak)
Kuasa Hukum Perangkat Desa Sukau Kayo Minta Jalankan Putusan PTUN
Rabu 16-02-2022,19:01 WIB
Editor : Radar Lebong
Kategori :