Kades Gandung Diminta Kembalikan Silpa Rp 306 Juta

Senin 17-01-2022,10:52 WIB
Editor : Radar Lebong

RadarLebong.com, LEBONG - Kepala Desa Gadung Kecamatan Lebong Utara diminta kembalikan Silpa Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 306 juta ke desa. Jika hal ini tidak segera dilaksanakan, Pemkab Lebong tidak akan bertanggung jawab jika perkara ini masuk ke ranah hukum. "Secepatnya harus di kembalikan, karena penarikan silpa yang dilakukan itu tidak melalui mekanisme dan aturan berlaku. Kita tidak bertanggung jawab jika masalah ini nanti menjadi persoalan hukum," ujar Sekda Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Sementara itu, Kabid PMD, Herru Dana Putara, ST, M.Ak membenarkan bahwa tahun 2020 lalu terdapat silpa sebesar Rp 306 juta dari pengelolaan DD dan ADD di Desa Gandung Kecamatan Lebong Utara. Meski dana bisa digunakan pada tahun berikutnya, namun penggunaan dana ini harus melalui mekanisme dan aturan berlaku. Namun, Silpa yang sudah masuk dalam rekening kas desa ini ditarik untuk melaksanakan pembangunan sejumlah kegiatan fisik di desa tersebut. "Kita minta dana silpa yang telah dicaitkan dan digunakan oleh pemdes Gandung ini bisa di pertanggungjawabkan, " tandasnya. (wlk)

Tags :
Kategori :

Terkait