Puasa Ramadan: Siapa Saja yang Mendapat Keringanan dan Kapan Dimulai 2026
ilustrasi -foto : Istock-
RADARLEBONG.ID- Puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, yakni baligh, berakal, serta memiliki kemampuan fisik.
Kewajiban ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 183, yang menjelaskan bahwa puasa bertujuan membentuk pribadi yang bertakwa.
Meski bersifat wajib, Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin juga memberikan kemudahan melalui keringanan (rukhsah) bagi mereka yang berada dalam kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan menjalankan ibadah puasa secara normal.
Beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan antara lain:
BACA JUGA:Jadwal Puasa 2026, Cek Kalender Lengkap di Sini!
Perempuan yang mengalami haid atau nifas tidak diperkenankan menjalankan puasa. Namun demikian, puasa yang ditinggalkan wajib diganti (qadha) di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
Orang yang sedang sakit dan merasa berat atau berisiko memperparah kondisinya apabila berpuasa, diperbolehkan berbuka. Puasa tersebut wajib diganti setelah Ramadan ketika kondisi kesehatannya telah pulih.
Musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh juga mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Sama halnya dengan orang sakit, musafir wajib mengqadha puasa di hari lain setelah Ramadan.
Bagi lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa atau penderita sakit menahun yang kecil kemungkinan sembuh, kewajiban puasa diganti dengan membayar fidyah. Berdasarkan panduan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, fidyah diberikan berupa makanan pokok sebanyak satu mud atau sekitar 0,6 kilogram (atau lebih) kepada fakir miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Sementara itu, perempuan hamil dan menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila khawatir terhadap kondisi dirinya atau kesehatan janin dan bayinya. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Keringanan-keringanan tersebut menunjukkan bahwa ajaran Islam sangat memperhatikan kondisi dan kemampuan umatnya. Meski demikian, bagi mereka yang mendapatkan rukhsah tetap dianjurkan untuk menunaikan kewajiban pengganti, baik melalui qadha maupun fidyah, sesuai ketentuan syariat.
Terkait jadwal Ramadan 2026, berdasarkan Kalender Hijriah 2026 yang diterbitkan Kementerian Agama RI, awal Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Jika merujuk pada perkiraan tersebut, maka dari awal Februari 2026, umat Islam tinggal menghitung hari menuju datangnya bulan suci Ramadan.
Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa Ramadan 1447 H pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 M. Penetapan ini tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025, yang didasarkan pada hasil hisab hakiki yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
