Dana Desa di Kabupaten Lebong Tahun 2024 Tembus Rp72,1 Miliar, Ini Rinciannya!
Dana Desa di Kabupaten Lebong Tahun 2024 Tembus Rp72,1 Miliar, Ini Rinciannya!--istimewa
RADARLEBONG.ID - Pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp72,1 miliar untuk tahun 2024. Dana Desa ini diharapkan dapat mendorong pembangunan desa-desa dalam Kabupaten Lebong.
Penggunaan dana desa terbagi menjadi dua, yakni penggunaan yang telah ditentukan penggunaannya dan tidak ditentukan penggunaannya.
Dana desa yang telah ditentukan penggunaannya ini, diperuntukkan bagi program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa.
Selanjutnya, program ketahanan pangan dan hewani, atau program pencegahan dan penurunan stunting.
BACA JUGA:Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Lebong Tahun 2024 Capai Rp. 115,7 Miliar
"Penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 tahap, tahap pertama 60 persen paling lambat dilakukan pada bulan Juni dan tahap kedua 40 persen dilakukan paling cepat bulan April," bunyi Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengalokasian Dana Desa dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Adapun rincian pagu dana desa bagi 93 desa di Kabupaten Lebong tahun anggaran 2024, diantaranya:
1. Kecamatan Lebong Utara
- Gandung Rp965.936.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: