65 Desa di Lebong Belum Satupun Usul Penjabat Kepala Desa, Ada yang Minat Nggak?

65 Desa di Lebong Belum Satupun Usul Penjabat Kepala Desa, Ada yang Minat Nggak?

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si-Foto Adrian Roseple/radarlebong-redaksi

LEBONG, RADARLEBONG.ID - 65 desa di Lebong belum satupun usul penjabat kepala desa. Sementara, seluruh Camat sudah disurati untuk segera menginformasikan kepada masing-masing desa,

perihal calon Pjs Kades yang masa jabatan kepala desa (kades) berakhir. Namun hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong masih nihil menerima usulan Pjs Kades dari kecamatan.

"Kalau sampai hari ini (kemarin,red) belum ada usulan Pjs Kades yang kami terima dari para Camat," kata Kepala Dinas PMD Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si. 

Untuk itu, mengingat sudah memasuki Januari awal tahun 2023, maka diimbau masing-masing pemerintah desa dapat segera mengusulkan calon-calon Pjs Kades

BACA JUGA:Simak Baik Baik, Berikut Syarat Jadi Penjabat Kepala Desa di Lebong, Maharnya Berapa Nich?

BACA JUGA:PNS Menjadi Kades Begini Hak Kepegawaiannya

sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan dalam Perbup terbaru nomor 42 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perbup Bupati Lebong nomor 29 tahun 2016 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. 

"Kami mengimbau desa segera menyampaikan usulan calon Pjs Kades, selanjutnya barulah para Camat menyampaikan ke Dinas PMD untuk dinaikan ke meja Bupati Lebong," imbuhnya. 

Lanjut Reko, secara umum syarat pengusulan calon Pjs Kades harus berasal dari kalangan ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Lebong,

kemudian masa kerja minimal sudah mengabdi selama 5 tahun. Tak hanya itu, dalam perbup juga tidak melarang ASN yang berasal dari tenaga kesehatan maupun dari tenaga guru yang ingin mencalon sebagai Pjs Kades. 

BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Rian: Diduga Ada Skenario Sejak Awal!

BACA JUGA:Pilkades Serentak 65 Desa di Lebong Batal, Sudah Sesuai Prediksi Sekda Mustarani, Tabungan Silpa Nih?

"Artinya selagi ASN tersebut tidak mengganggu kinerja di dalam intansinya sah-sah saja untuk mencalon sebagi Pjs Kades,

namun kami meminta harus dapat menunjukan rekomendasi dari atasanya sebelum berkas yang bersangkutan diproses," terangnya.

Sementara itu, 65 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir, selama belum dilakukan penunjukan Pjs Kades,

maka jabatan kadesnya akan dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) yang ditunjuk oleh Camat sebagai Plh Kades. Hal itu dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal. 

"Penunjukan Plh dilakukan oleh Camat, tergantung dengan TMT pelantikan. Apabila sudah habis sampai dilakukan penjukan Pjs, maka untuk sementara Sekdes akan menjabat Plh," pungkasnya. 

Diketahui, adapun 65 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades diantaranya, 6 desa di Kecamatan Topos, 3 desa Rimbo Pengadang.

2 desa Lebong Selatan, 8 desa Bingin kuning, 8 desa Lebong Sakti, 7 desa Lebong Tengah, 7 desa Amen, 4 desa Uram Jaya, 4 desa Pinang Belapis, 7 desa Lebong Utara, 6 desa Pelabai, dan 3 desa Lebong Atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: