UMK 2023 Naik, Lebong Belum Ajukan Usulan Kenaikan UMK ke Gubernur Bengkulu

UMK 2023 Naik, Lebong Belum Ajukan Usulan Kenaikan UMK ke Gubernur Bengkulu

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK)--disway.id

BENGKULU, RADARLEBONG.ID - Kendatipun,  Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 resmi naik  sebesar Rp 2.418.280.  Atau, naik sebesar Rp 180.280 dengan persentase 8,1 persen dari UMK tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.238.000.

Dimana, kenaikan tersebut mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan pada Senin (28/11) lalu.

Namun, hingga saat ini, diketahui Kabupaten Lebong beserta beberapa kabupaten lainnya di Provinsi belum mengajukan usulan kenaikan UMK tersebut ke Gubernur Bengkulu.

Tercatat di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, bahwasanya baru 3 kabupaten yang mengajukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu 2023.

BACA JUGA:UMK Lebong Tahun 2023 Ikut Naik, Disnakertrans Akui Belum Ada Dewan Pengupahan

Ke 3 kabupaten tersebut yakni Kota Bengkulu dengan usulan kenaikan UMK Kota Bengkulu 2023 naik menjadi 7,4 persen atau Rp2,6 juta. 

Kabupaten Mukomuko dengan usulan kenaikan UMK Kabupaten Mukomuko 2023 naik 7,6 persen atau Rp2,7 juta. Dan, Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengusulkan kenaikan UMK 2023 naik sekitar 7,9 persen atau Rp2,4 juta.

"Baru tiga kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu yang telah mengusulkan kenaikan UMK 2023 ke Pemprov Bengkulu," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy di Kota Bengkulu, dikutip dari fin.id,Minggu 4 Desember 2022.

Lanjut dia, usulan kenaikan Upah Minium Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu 2023 tetap mengacu pada Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

BACA JUGA:Final, Bengkulu dan 10 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2023, Intip Besarannya

Maka dari itu, sambung dia, diharapkan seluruh wilayah di Provinsi Bengkulu diimbau untuk mengusulkan UMK 2023 ke Pemprov Bengkulu agar kemudian dapat diputuskan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu.

"Pada tahapannya, baru tiga kabupaten/kota yang sudah menyampaikan ke kami. Usulkan rekomendasi untuk diterbitkan SK Gubernur secepatnya pada 7 Desember diumumkan," ujarnya.

Usai UMK 2023 disetujui oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, lanjut dia, seluruh perusahaan di daerah diminta untuk menerapkan aturan sesuai perundang-undangan.

Sementara itu Kabupaten Bengkulu Utara telah mengusulkan kenaikan UMK ke Gubernur Bengkulu, namun laporan tersebut belum diterima.

"Sedangkan lima daerah lainnya belum sama sekali dan jika nanti tidak mengusulkan maka harus mengacu pada ketetapan UMP," ujar Edwar.

Diketahui, Kabupaten Lebong belum bisa untuk menetapkan standar UMK, karena belum memiliki Dewan Pengupahan sebagai syarat untuk melakukan penetapan upah pekerja.

Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP. mengatakan jika melihat jumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Lebong memang sudah seharusnya dibentuk dewan pengupahan

Se-Provinsi Bengkulu baru Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang sudah memiliki Dewan Pengupahan, sebab untuk syarat pembentukannya membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Karena untuk membentuk Dewan Pengupahan syaratnya anggota yang berasal dari perusahaan harus terlebih dahulu membentuk sebuah Organisasi yang terstruktur dan juga keterlibatan di organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jika syarat itu terpenuhi maka Lebong kedepan bisa membentuk dewan pengupahan," lanjutnya.

Kendati demikian, tambah Epan, dengan adanya SK Gubernur terkait kenaikan UMP tersebut dipastikan akan sesegara mungkin di sampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebong.

Jika nantinya perusahaan tidak sesuai memberikan UMK akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya bisa sampai pencabutan izin terhadap perusahaan," demikian Epan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id