UMK Lebong Tahun 2023 Ikut Naik, Disnakertrans Akui Belum Ada Dewan Pengupahan

UMK Lebong Tahun 2023 Ikut Naik, Disnakertrans Akui Belum Ada Dewan Pengupahan

Ilustrasi Upah Minimum Kabupaten (UMK)--disway.id

LEBONG, RADARLEBONG.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) LEBONG tahun 2023 sebesar Rp 2.418.280. Naik sebesar Rp 180.280 atau sebesar 8,1 persen dari UMK tahun 2022 yakni sebesar Rp 2.238.000.

Hal ini mengacu kepada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan pada Senin (28/11) lalu.

"Tetapi kita (Lebong, red) belum bisa untuk menetapkan standar UMK, karena belum memiliki Dewan Pengupahan sebagai syarat untuk melakukan penetapan upah pekerja," kata Kepala Disnakertrans Lebong, Epan Gustanto, SP.

Menurut Epan, jika melihat jumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Lebong memang sudah seharusnya dibentuk dewan pengupahan.

BACA JUGA:Final, Bengkulu dan 10 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2023, Intip Besarannya

Se-Provinsi Bengkulu baru Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang sudah memiliki Dewan Pengupahan, sebab untuk syarat pembentukannya membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Karena untuk membentuk Dewan Pengupahan syaratnya anggota yang berasal dari perusahaan harus terlebih dahulu membentuk sebuah Organisasi yang terstruktur dan juga keterlibatan di organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jika syarat itu terpenuhi maka Lebong kedepan bisa membentuk dewan pengupahan," lanjutnya.

Kendati demikian, tambah Epan, dengan adanya SK Gubernur terkait kenaikan UMP tersebut dipastikan akan sesegara mungkin di sampaikan ke seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebong.

BACA JUGA:Hambat Pencairan Jadi Modus Pejabat Dispendik Bengkulu Utara Kumpulkan 'Upeti' Proyek

Jika nantinya perusahaan tidak sesuai memberikan UMK akan dikenakan sanksi.

"Sanksinya bisa sampai pencabutan izin terhadap perusahaan," demikian Epan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: