Final, Bengkulu dan 10 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2023, Intip Besarannya

Final, Bengkulu dan 10 Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2023, Intip Besarannya

ilustrasi uang-pixabay-redaksi

BENGKULU, RADARLEBONG.ID - Final,  Provinsi Bengkulu dan 10 provinsi lainnya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Besaran kenaikan UMP tiap provinsi pun bervariasi, dengan tetap merujuk dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, dengan tetap dihitung dengan rumus yang sudah diatur Pemerintah.

Berikut 11 provinsi yang telah menetapkan UMP 2023

1. Provinsi Bengkulu  dengan kenaikan 8,1 persen, dari UMP Bengkulu 2022 Rp 2.238.094, naik UMP 2023 sebesar Rp 2.419.379 dengan kalkulasi kenaikan Rp 181.285.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu nomor B.423.DKKTRANS tahun 2022 tentang UMP Bengkulu tahun 2023 yang ditandatangani 28 November 2022.

BACA JUGA:Lebong Belum Miliki Dewan Pengupahan, UMK Masih Ditetapkan Provinsi

2. Provinsi Jambi  dengan kenaikan 9,04 Persen.
Ketetapan kenaikan dari Dewan Pengupahan Provinsi Jambi sebesar Rp2,94 juta. Angka ini naik Rp244 ribu atau 9,04 persen dari UMP 2022 sebesar Rp2,6 juta.

3. Provinsi Aceh  dengan kenaikan 7,8 Persen, dari UMP 2022 sebesar Rp3.166.460 , naik 7,8 persen menjadi Rp.3.413.666.

4. Kalimantan Selatan  dengan kenaikan 8,38 Persen
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah itu naik 8,38 persen menjadi Rp3.149.977,65 pada 2023 mendatang.

5. NTB  dengan kenaikan 7,44 Persen.
Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan UMP 2023 naik 7,44 persen menjadi Rp2,3 juta pada 2023 mendatang yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 561-793 tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

BACA JUGA:Senator Riri Minta Pemerintah Terapkan Kebijakan Kenaikan Upah

6. Sulawesi Utara  dengan kenaikan 5,2 Persen, sehingga UMP 2023 sebesar Rp3.485.000. Angka ini naik 5,24 persen dari UMP 2022 sebesar Rp3.310.723.

7. DKI Jakarta dengan kenaikan 5,6 Persen, sehingga UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun depan.
UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta.

8. Jawa Timur dengan kenaikan 7,8 Persen
Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.

9. Banten dengan kenaikan 6,4 Persen dengan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. Dengan begitu, UMP Banten naik dari Rp2.501.203 ke Rp2.661.280.
Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

10. Jawa Tengah dengan kenaikan 8,01 Persen, UMP 2023 menjadi 1.958.169,69
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

11. Yogyakarta dengan kenaikan 7,6 Persen, UMP 2023 menjadi Rp1.981.782,39 pada 2023 mendatang.
Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (28/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: