PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Imbas PAD Parkir 2025 yang Bocor, Pengelolaan Parkir Berubah

Imbas PAD Parkir 2025 yang Bocor,  Pengelolaan Parkir Berubah

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Lebong. Bagaimana tidak, pada Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah menargetkan PAD parkir sebesar Rp 106 juta.

Namun, hingga akhir tahun berjalan, realisasi yang berhasil dikumpulkan hanya mencapai sekitar Rp 43 juta. Capaian ini dinilai jauh dari potensi riil yang ada di lapangan dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong, Elvi Andriani, SE, mengungkapkan bahwa selisih besar antara target dan realisasi PAD parkir sangat disayangkan. 

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya permasalahan serius dalam mekanisme penarikan retribusi. Oleh karena itu, pihaknya melakukan evaluasi terhadap pengelola parkir yang selama ini bertanggung jawab atas penarikan PAD di sejumlah titik strategis.

BACA JUGA:9 Desa Lebong Belum Selesaikan Rekonsiliasi SILPA 2025, ADD dan DD Tahap I 2026 Terancam!

"Keempat titik utama yang menjadi lokus penarikan retribusi parkir meliputi kawasan Pasar Tradisional Modern Muara Aman, Terminal Pasar Muara Aman, Taman Karang Nio, serta Pasar Pelabuhan Talang Leak," kata Elvi Andriani. 

Elvi Andriani menilai, kondisi ini mengindikasikan adanya potensi kebocoran PAD yang harus segera dibenahi. Untuk itu, Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong menginisiasi perubahan pola pengelolaan parkir mulai tahun 2026 dengan menyerahkannya kepada pihak ketiga. Skema ini nantinya akan dituangkan dalam kontrak kerja sama tertulis yang memuat target retribusi, mekanisme pengelolaan, serta sanksi jika target tidak tercapai.

"Dengan adanya kontrak tertulis, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil langkah tegas apabila pengelolaan parkir kembali tidak memenuhi target PAD," tegas Elvi. 

Ia menambahkan, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penarikan retribusi parkir di Kabupaten Lebong.

Lebih lanjut, Elvi menjelaskan bahwa meskipun terjadi kebocoran pada tahun 2025, target PAD retribusi parkir untuk tahun 2026 tetap dipatok di angka Rp106 juta. Pihaknya optimistis, dengan pengelolaan yang lebih profesional melalui pihak ketiga, potensi PAD parkir dapat dimaksimalkan dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.

"Kita berharap, pembenahan sistem parkir ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperbaiki tata kelola perparkiran agar lebih tertib, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: