Warga Biasa Sulit Dapat WNI, tetapi Naturalisasi Timnas Cepat?

Timnas Indonesia -tangkapan layar -
RADARLEBONG.ID - Warga biasa yang merupakan keturunan campuran perkawinan WNI dan WNA sulit mendapatkan status kewarganegaraan, sedangkan naturalisasi terhadap pemain tim nasional (Timnas) olahraga bisa mendapatkan status itu secara cepat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengungkapkan ada sejumlah kasus tersebut yang hingga kini belum dapat terselesaikan hingga anak dari hasil perkawinan campur itu terjebak di dalam status yang tidak jelas, bahkan menjadi stateless.
Ketidakpastian status kewarganegaraan telah menimbulkan dampak yang serius mulai dari anak-anak yang menjadi stateless, terhambatnya pendidikan hingga hilangnya kesempatan kerja.
Menurut dia, akhir-akhir ini pihaknya maupun pemerintah banyak melakukan naturalisasi terhadap orang-orang yang mempunyai darah Indonesia dari berbagai latar belakang, untuk menjadi pemain Timnas sepak bola, basket, atau olahraga lainnya.
BACA JUGA:Shopee Gelar Kompetisi ‘Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas’, 1.300 UMKM Berebut Modal Usaha Rp1 Miliar
Naturalisasi itu, kata dia, relatif cepat karena didorong dengan adanya kepentingan negara.
Sedangkan orang-orang lain yang lahir di Indonesia, maupun mempunyai darah keturunan satu tingkat di atasnya, justru mengalami kesulitan untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
Menurut dia, ada permasalahan dalam penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menimbulkan tafsir berbeda.
Hal itu, kata dia, menimbulkan hambatan administratif terhadap peraturan pemerintah tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum Widodo mengatakan bahwa sejak 2021 hingga 2025 pihaknya sudah menyelesaikan 921 permohonan kewarganegaraan.
Menurut dia, Kementerian Hukum juga melayani permohonan kewarganegaraan terhadap perkawinan campuran melalui mekanisme digital.
Menurut dia, digitalisasi layanan merupakan terobosan penting untuk terciptanya birokrasi yang cepat dan efektif.
Dia mengatakan bahwa perlindungan hukum kewarganegaraan WNI yang telah menikah dengan WNA tetap terjaga dalam tenggat waktu 3 tahun sejak tanggal perkawinan untuk mengajukan tetap menjadi warga negara Indonesia.
Untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, menurut dia, memperoleh hak kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan peraturan yang menyebut bahwa pemilihan kewarganegaraan dapat diajukan paling lambat 3 tahun setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: