Bolehkah Mencicipi Masakan saat Puasa? Perhatikan Ketentuannya

Bolehkah Mencicipi Masakan saat Puasa? Perhatikan Ketentuannya

Bolehkah Mencicipi Masakan saat Puasa-foto:tangkapan layar-

Mereka berpendapat bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan dan tidak makruh sama sekali, selama makanan tersebut tidak tertelan ke dalam kerongkongan.

“Adapun mencicipi makanan bagi orang yang puasa, maka ulama Kufah mengatakan: jika (rasa makanan tersebut) tidak sampai masuk tenggorokan (tertelan), maka tidak membatalkan, dan puasanya sempurna (tidak makruh).” (Syekh Abul Hasan, Syarh Shahihil Bukhari, [Riyadh, Maktabah Ar-Rusyd: 2003], juz IV, halaman 58).

Selain memberikan kelonggaran, pendapat ini menegaskan bahwa mencicipi masakan tidak akan mempengaruhi keabsahan maupun kesempurnaan puasa.

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa mencicipi makanan saat puasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama makanan tidak tertelan.

Namun, jika memang tidak ada keperluan mendesak, sebaiknya hal ini dihindari sebagai bentuk kehati-hatian. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: