Bolehkah Umat Islam Merayakan Valentine 2025? Ini Menurut perspektif Islam
Hukum Umat Islam Merayakan Valentine 2025-foto:tangkapan layar-
Meskipun demikian, ia diam-diam menikahi kekasihnya, yang akhirnya membuatnya dihukum mati setelah pernikahannya terungkap.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh NU Online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan bahwa perayaan Hari Valentine atau Valentine Day dianggap sebagai sesuatu yang haram dalam Islam. Pendapat ini didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017.
MUI dengan tegas menyatakan bahwa dalam Islam, merayakan Hari Valentine adalah sesuatu yang diharamkan, dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 memberikan dukungan terhadap pandangan ini.
Alasan haramnya perayaan Valentine bagi umat Islam melibatkan beberapa poin penting, termasuk:
-Hari Valentine tidak memiliki akar tradisi dalam Islam.
-Perayaan Hari Valentine dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap pergaulan bebas, termasuk praktik seks sebelum menikah.
-Adanya potensi dampak buruk yang dapat timbul dari perayaan Hari Valentine.
Fatwa MUI yang mengharamkan perayaan Hari Valentine juga didasarkan pada berbagai hadits dan pandangan ulama.
Salah satu hadits yang dikutip adalah riwayat Abu Dawud yang menyatakan, "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka" (H.R. Abu Dawud, no. 4031).
Menurut penjelasan dari Dar al-Ifta, sebuah lembaga fatwa di Mesir, tidak ada larangan khusus atau aturan yang jelas terkait dengan merayakan Valentine dalam Islam.
Dar al-Ifta menegaskan bahwa perayaan Valentine seringkali dihubungkan dengan acara sosial dan ungkapan kasih sayang antar sesama.
Oleh karena itu, Dar al-Ifta berpendapat bahwa umat Muslim tidak memiliki masalah untuk ikut serta dalam perayaan Valentine, selama mereka tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Dalam konteks ini, mengadakan satu hari untuk mengekspresikan kasih sayang dan cinta antara pasangan suami istri dianggap sesuai.
Namun, penting untuk diingat bahwa momen ini sebaiknya tidak disebut sebagai perayaan Valentine, melainkan lebih tepat disebut sebagai 'Hari Kasih Sayang'.
Selain itu, Dar al-Ifta menekankan bahwa Hari Kasih Sayang tidak terbatas pada tanggal 14 Februari atau Hari Valentine, tetapi dapat dirayakan kapan pun dalam kesempatan yang sesuai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: