iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Pemerintah RI Ungkap Alasannya
iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia-tangkapan layar-
RADARLEBONG.ID- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita beberkan alasan Apple belum bisa menjual produk iPhone 16 series di Indonesia.
Agus mengatakan, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu belum memenuhi komitmen investasi di Indonesia yang totalnya senilai Rp 1,71 triliun.
Sampai saat ini Apple telah menggelontorkan investasi di RI sebesar Rp 1,48 triliun sehingga masih kurang sekitar Rp 240 miliar lagi.
"Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16," ujarnya saat membuka Rapat Kerja Tim Nasional Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Hotel Kempinski, Jakarta.
BACA JUGA:Apple Tidak Menawarkan Memori 128GB di iPhone 16 Pro, Ini Alasannya
Namun, pemerintah meminta agar investasi itu tidak hanya direalisasikan dengan membentuk akademi pendidikan tetapi membuat tempat penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di Indonesia.
Untuk diketahui, Apple telah membangun tiga Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, dan Batam. Lalu tahun ini Apple menambah akademi keempat di Bali.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara mengapa pemerintah masih menahan Apple untuk menjual produk terbarunya secara langsung di Indonesia, yakni iPhone 16.
Dalam Rapat Kerja seluruh Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha anggota Pokja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),
Agus mengungkapkan bahwa Apple belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," kata Agus di Jakarta.
Berdasarkan Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler,
Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: