4 Warga Lebong Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah
Kasus penipuan jual beli tanah di Kabupaten Lebong-foto :dokumentasi polres lebong-
LEBONG.RADARLEBONG.ID- 4 warga Kabupaten Lebong diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah.
Saat ini, keempat orang warga tersebut masih dalam pemeriksaan penyidik Unit Satreskrim Polres Lebong.
Keempat warga ini adalah WS (35) warga Desa Karang Dapo Kecamatan Bingin Kuning, RN (31) warga Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan,
WJ (39) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, dan OM (33) warga Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan.
BACA JUGA:Kejari Lebong Ungkap Indikasi Kelebihan Bayar Makan Minum Dana BOKB
"Keempat orang terduga pelaku ini kita amankan setelah adanya bukti kuat atas dugaan penipuan dan pemalsuan yang mereka lakukan terhadap korban Riskon Markoni (48) warga Desa Pungguk Pedaro," kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi didampingi PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda. Syaiful Anwar.
Kejadian berawal pada Agustus 2023 ketika korban dipanggil oleh Polsek Lebong Selatan terkait laporan penipuan yang dibuat oleh seorang saksi bernama Popi Puspa Sari terhadap tersangka WJ.
Dalam laporannya, Popi melaporkan adanya perikatan antara saksi dengan tersangka WJ, dimana jaminannya adalah sertifikat tanah atas nama korban.
"Saat dipanggil ke Polsek Lebong Selatan, korban baru mengetahui bahwa sertifikat tanah atas namanya telah terbit tanpa sepengetahuannya," jelasnya.
Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti meliputi:
Satu sertifikat hak milik nomor 01842 NIB 07.09.07.04.02332 atas nama Riskon Markoni
Satu surat keterangan jual beli tanah dari korban kepada tersangka WJ tanggal 15 Mei 2022
Satu surat keterangan kepemilikan tanah atas nama tersangka WJ tanggal 20 Mei 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: