Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah, Apakah Sah Sholatnya?

Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah, Apakah Sah Sholatnya?

Sholat Jumat Tapi Tidak Mendengarkan Khutbah-foto :tangkapan layar-

Tetapi, di samping keabsahan khutbahnya perlu juga mempertimbangkan keabsahan sholat Jumat itu sendiri. Misalnya mengenai syarat adanya empat puluh orang yang mendengarkan khutbah, ditegaskan Imam An-Nawawi:

وَاعْلَمْ أَنَّ الْأَرْبَعِيْنَ شَرْطٌ لِصِحَّةِ الْخُطْبَتَيْنِ، فَيُشْتَرَطُ سِمَاعُهُمْ

Artinya, “Ketahuilah bahwa empat puluh orang adalah syarat bagi sahnya dua khutbah, karena itulah disyaratkan mereka mendengar khutbah tersebut,” (Lihat An-Nawawi, Al-Majmuk, [Jedah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 374-375).

Kami menyarankan ahli Jumat seperti kaum laki-laki yang berkewajiban Jumat untuk menyegerakan diri dating ke masjid agar dapat mengikuti secara utuh rangkaian ibadah Jumat mulai dari khutbah hingga sholat Jumat selesai.

Hal ini penting mengingat besarnya keutamaan hari Jumat.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: