Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair di Bulan Juni 2024
Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair di Bulan Juni 2024--dok/radarlebong
RADARLEBONG.ID - Penantian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjawab sudah! Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, telah resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS.
Kabar gembira ini membawa angin segar bagi para pensiunan PNS, terutama di tengah situasi ekonomi saat ini.
Gaji ke-13 menjadi wujud penghargaan dan apresiasi pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan PNS selama masa bakti mereka.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Menurut informasi resmi dari PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun PNS, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada tanggal 3 Juni 2024.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara otomatis ke rekening bank masing-masing pensiunan PNS, sehingga tidak perlu repot-repot mengurus proses pencairan.
BACA JUGA:Bapak dan Ibu PNS Sabar Dulu, Paling Lambat Gaji 13 Dibayar Pekan Depan
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh setiap pensiunan PNS bervariasi, tergantung pada pangkat dan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
Perhitungan gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
Komponen penghasilan yang dimaksud meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan struktural
- tunjangan pangan
- tunjangan kinerja
BACA JUGA:Pemkab Mulai Bayarkan Gaji 13 ASN
Penting untuk diingat bahwa gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran pensiun, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.
Pemberian gaji ke-13 bagi pensiunan PNS merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan para pensiunan PNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: