PASANG IKLAN ONLINE AGUSTUS

Pengembalian KN Rp 617 Juta Dugaan Penyelewengan APBDes Desa Ketenong II Tinggal Menghitung

Pengembalian KN Rp 617 Juta Dugaan Penyelewengan APBDes Desa Ketenong II Tinggal Menghitung

Dugaan Korupsi APBDes Ketenong II Tahun 2023-2024 Masuk Babak Baru, Status Perkara Segera Diputuskan-foto :dok/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.ID - Penanganan dugaan kasus penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, memasuki tahap krusial.

Aparat kepolisian dari Polres Lebong memberikan tenggat waktu hingga 9 Mei 2026 kepada mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 617 juta.

Hingga Selasa (5/5), pengembalian tersebut belum dilakukan, sehingga kasus ini berpotensi meningkat ke tahap penyidikan.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH, MH, didampingi Kanit Tipidkor, IPDA Bermen Naibaho, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan selama 60 hari sebagai bentuk ruang bagi pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik. 

Waktu tersebut diberikan berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong, yang menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan APBDes tahun anggaran 2023 hingga 2024. Namun hingga mendekati batas akhir, belum ada tanda-tanda pengembalian dana.

BACA JUGA:Sudah Lewat Satu Bulan, Mantan Pjs Ketenong II Belum Kembalikan KN Rp 617 Juta

"Kami masih menunggu hingga batas waktu 9 Mei. Jika tidak ada itikad baik, maka akan dilakukan langkah lanjutan sesuai prosedur hukum," ujar Bermen Naibaho. 

Ia menegaskan, apabila tidak ada pengembalian kerugian negara, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status tersebut membuka peluang besar adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. 

"Dalam proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengacu pada alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan. Hingga saat ini, sedikitnya 38 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi guna mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana desa," jelasnya. 

Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang warga Desa Ketenong II, Lovi Irawan, yang melaporkan dugaan korupsi dalam penggunaan APBDes tahun 2023. Salah satu kegiatan yang disorot adalah program penunjang masa tanam (MT) II dengan total anggaran Rp 62 juta. Program tersebut direncanakan untuk mencakup 50 hektare sawah, dengan bantuan Rp 500 ribu per hektare, namun dalam realisasinya hanya sekitar 20 hektare yang menerima bantuan.

Selain itu, dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pembangunan sarana olahraga dengan anggaran mencapai Rp 238 juta lebih. Proyek tersebut dibangun di atas lahan berukuran 25 x 27 meter yang disebut berstatus wakaf, namun tidak memiliki dokumen resmi berupa berita acara. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan lahan dan transparansi proyek.

Tak hanya itu, program budidaya ikan lele senilai Rp 91 juta juga menjadi sorotan. Kolam ikan yang dibangun diketahui berada di belakang rumah mantan Pj Kepala Desa, sehingga memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam pemanfaatan anggaran desa. Seiring berjalannya penyelidikan, aparat juga menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan APBDes tahun 2024, sehingga cakupan kasus semakin meluas.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengingatkan pihak terkait agar segera mengembalikan kerugian negara sebelum batas waktu berakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: