Waspada Kepala Daerah! Mutasi Pejabat Menjelang Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Waspada Kepala Daerah! Mutasi Pejabat Menjelang Pilkada 2024 Bisa Dipidana

Waspada Kepala Daerah! Mutasi Pejabat Menjelang Pilkada 2024 Bisa Dipidana-foto :internet-

RADARLEBONG.ID - Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Bengkulu Utara Ingatkan Kepala Daerah untuk Patuhi Larangan Mutasi Pejabat

Seiring semakin dekatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di akhir tahun 2024,

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara mengingatkan para kepala daerah untuk mematuhi aturan terkait larangan mutasi pejabat.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di mana mutasi pejabat dilarang dilakukan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU.

BACA JUGA:Kursi Pimpinan Ketua DPRD dan Waka I DPRD Bengkulu Utara Berpotensi Bergeser, Waka II Masih Bertahan

Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan mutasi ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan Pasal 190 UU Pilkada, di mana kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut dapat

dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.

Tri menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

BACA JUGA:Wahai Abdi Negara di Bengkulu Utara Ingat Besok Sudah Masuk Kerja

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 162 ayat (3) yang menegaskan bahwa kepala daerah yang ingin melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam kurun waktu tersebut harus memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Bawaslu Bengkulu Utara telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya untuk tidak melakukan mutasi pejabat terhitung sejak 22 Maret 2024,

enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan dilaksanakan pada 22 September 2024.

"Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mematuhi aturan larangan mutasi ini. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat fatal, yaitu sanksi pidana," tegas Tri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: