Bolehkah Mudik Pakai Kendaraan Dinas di Lebong?
Bolehkah Mudik Pakai Kendaraan Dinas di Lebong? -foto :adrian roseple/radarlebong-
RADARLEBONG.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memberikan izin kepada pemegang kendaraan dinas (kendis) untuk digunakan dalam perjalanan mudik menjelang lebaran tahun ini.
Namun, dalam kebijakan ini, Pemkab menegaskan bahwa pemegang kendaraan tersebut bertanggung jawab
penuh atas segala risiko dan biaya perawatan yang timbul selama perjalanan, serta menegaskan bahwa hal ini tidak akan menjadi beban negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, dalam keterangan kemarin, menyatakan bahwa Pemkab Lebong telah memberikan izin kepada pemegang kendaraan dinas untuk menggunakan kendaraan tersebut dalam perjalanan mudik selama libur lebaran.
BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024: ASN Bengkulu Boleh Pakai Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya!
Meskipun demikian, koordinasi tetap dilakukan dengan kepala daerah terkait kebijakan ini.
"Kendaraan dinas boleh digunakan untuk mudik lebaran, namun pemegang kendaraan harus memahami bahwa
segala risiko, termasuk kerusakan dan biaya perawatan, menjadi tanggung jawab mereka sendiri," ujar Sekda.
Sekda menekankan pentingnya pemahaman ini bagi pemegang kendaraan dinas, karena segala risiko, termasuk kecelakaan, biaya bahan bakar, dan perawatan kendaraan selama mudik,
BACA JUGA:Akhirnya Lega! SK Segera Dibagikan, Gaji THLT Lebong Segera Dibayarkan
tidak akan ditanggung oleh uang negara, melainkan menjadi tanggung jawab pribadi pemegang kendaraan dinas.
"Kami belum memiliki gudang penitipan mobil di lingkungan Pemda Lebong, sehingga kita izinkan pemegang kendaraan untuk membawa mobil dinas.
Namun, jika terjadi kerusakan, mereka harus bertanggung jawab, karena hal ini diluar jam dinas kantor," tegasnya.
Selain itu, Pemkab juga akan memantau pergerakan kendaraan dinas selama libur lebaran tahun ini,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: