Apa Itu Hak Angket dan Kapan Bisa Digunakan?

Apa Itu Hak Angket dan Kapan Bisa Digunakan?

Apa Itu Hak Angket dan Kapan Bisa Digunakan?-Foto : Internet -

BACA JUGA:Terbongkar! Praktik Pungli Dokter Spesialis RSUD Lebong, 4 Anggota Polres Lebong jadi Korban

Panggilan Saksi: Jika disetujui, panitia hak angket berhak memanggil WNI dan/atau orang asing berdomisili di Indonesia sebagai pemberi keterangan.

Hak-Hak Lain DPR: Melengkapi Fungsi Pengawasan

Selain hak angket, DPR memiliki dua hak istimewa lainnya:

Hak Interpelasi: Hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting, strategis, dan berdampak luas.

Hak Menyatakan Pendapat: Hak untuk memberikan pendapat atas berbagai hal, termasuk kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, dan dugaan pelanggaran hukum oleh presiden/wakil presiden.

Penggunaan hak-hak ini merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah dan pelaksanaan kebijakan publik.

Hak angket, dengan mekanismenya yang terstruktur, menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola negara.

Hak Angket dan Dinamika Politik: Menimbang Manfaat dan Tantangan

Hak angket, meskipun esensial, tak luput dari potensi politisasi.

Di satu sisi, hak ini memungkinkan DPR untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran dan mendorong perbaikan kebijakan.

Di sisi lain, terdapat kekhawatiran tentang penyalahgunaan hak angket untuk kepentingan politik tertentu.

Menemukan keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kepentingan politik menjadi kunci dalam penggunaan hak angket.

Diperlukan kehati-hatian dan transparansi dalam setiap prosesnya agar hak istimewa ini benar-benar berkontribusi pada kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.

Kesimpulan: Hak Angket dan Perannya dalam Demokrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: