Dana Banpol 2024 Lebong Cair Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Dana Banpol 2024 Lebong Cair Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya!-Foto : Internet -
RADARLEBONG.ID - Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan kepada partai politik peserta Pemilu yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dana ini bertujuan untuk membantu partai politik dalam melaksanakan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat, serta untuk pengembangan kelembagaan partai politik.
"Pencairan dana Banpol tahun 2024 masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Bengkulu atas laporan pertanggungjawaban penggunaan Banpol tahun 2023," kata Sekretaris Kesbangpol M IKram SSos
BACA JUGA:Kesbangpol Lebong Mendata Ada 50 LSM Legal yang Terdaftar
Proses Pencairan Dana Banpol 2024:
Laporan Pertanggungjawaban Banpol 2023:
10 partai politik penerima Banpol tahun 2023 telah menyerahkan laporan pertanggungjawabannya ke BPK RI Perwakilan Bengkulu pada 22 Januari 2024.
Kabupaten Lebong menjadi salah satu daerah tercepat dalam menyampaikan laporan ini.
BACA JUGA:Kesbangpol Minta Gedung Kantor
Audit BPK RI:
Proses audit LHP dana Banpol 2023 masih berlangsung.
LHP ini merupakan syarat utama pencairan dana Banpol 2024.
Pencairan Dana Banpol 2024:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: