Rejeki Awal Tahun! Gaji PPPK Bengkulu Utara Naik 8 Persen
Rejeki Awal Tahun! Gaji PPPK Bengkulu Utara Naik 8 Persen-FOTO :DOK/radarlebong-
BENGKULU UTARA,RADARLEBONG.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten BENGKULU UTARA, Provinsi Bengkulu, mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 8 persen terhitung 1 Januari 2024.
Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Utara, Syarifah Inayati, mengatakan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan PPPK tersebut dilakukan sebagai langkah
meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Salah Kaprah, 35 Ribu Bibit Sawit Bengkulu Utara, Bukan Gratis Tapi ...
"Melalui pertimbangan itu, maka Presiden melakukan menyesuaikan gaji PPPK melalui perubahan Perpres 98 Tahun 2020 ke dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Dengan perubahan ini, gaji PPPK akan naik 8 persen," kata Syarifah Inayati.
Kenaikan gaji dan tunjangan PPPK di Bengkulu Utara ini disambut baik oleh para PPPK.
Mereka berharap kenaikan ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas kenaikan gaji dan tunjangan ini. Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kami," ujar salah seorang PPPK di Kabupaten Bengkulu Utara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: