Gawat, Saksi TPS Berpotensi Pulang dengan Tangan Hampa

Gawat, Saksi TPS Berpotensi Pulang dengan Tangan Hampa

Pemilu 2024 berpotensi saksi TPS akan pulang tanpa membawa hasil penghitungan suara di TPS-Foto : Dokumentasi/radarlebong-

mereka berusaha meyakinkan saya bahwa dokumen elektronik berupa foto scan formulir C hasil penghitungan suara di TPS akan dikirim oleh KPPS ke saksi TPS melalui HP/WA /bluetooth .

Tapi saya tidak menemukan satu pasal pun di PKPU nomor 25 tahun 2023 yang mengatur itu.

Ada pasal 59 ayat (1,2) yang memperbolehkan saksi, pemantau, pengawas TPS dan masyarakat yang hadir untuk mendokumentasikan formulir C hasil tapi itu belum tentu bisa direalisasikan.

Ambil contoh dibanyak KPPS di Kabupaten Kepahiang dan Seluma melarang para saksi memfoto C hasil pada Pilgub 2020 yang lalu (sdr. Emex Verzoni dan sdri. Baroroh waktu itu anggota KPU Provinsi Bengkulu inshaAllah masih ingat kejadian itu).

Karena Pemilu sudah makin dekat, maka KPU sebagai lembaga yang berwenang menyusun regulasi teknis harus segera mencari solusi yang tepat agar saksi dipastikan dapat membawa pulang formulir C hasil  penghitungan suara di TPS.

Jika saksi TPS nantinya pulang dengan tangan kosong dan itu disebabkan kesalahan KPU dalam menyusun regulasi maka Pemilu 2024 ini adalah Pemilu terburuk sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia.

Karena jika formulir c hasil pengitungan suara di TPS hanya dikuasai oleh KPU maka sinyalemen banyak fihak bahwa Pemilu kali ini akan sarat kecurangan terstruktur, sistematis dan massive untuk memenangkan fihak tertentu akan menjadi terbukti.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: