Bantuan Pasang Listrik Gratis Bengkulu Dibuka: Syarat Mudah, Daftar BPBL 2024 Sekarang!

Bantuan Pasang Listrik Gratis Bengkulu Dibuka: Syarat Mudah, Daftar BPBL 2024 Sekarang!

Bantuan Pasang Listrik Gratis Bengkulu Dibuka: Syarat Mudah, Daftar BPBL 2024 Sekarang!-foto :rbtv.disway.id-

Pemasangan listrik juga untuk lokasi rumah calon penerima sudah tersedia jaringan listrik serta diajukan oleh perangkat desa/kelurahan setempat.

"Program BPBL merupakan program subsidi bagi masyarakat kurang mampu, jadi biaya pemasangan disubsidi pemerintah.

Makanya, rumah sasaran harus milik sendiri. Termasuk jaringan listrik dalam wilayah sasaran itu, harus tersedia jaringan listriknya. Kalau tidak ada, maka tidak bisa juga kita pasangkan listriknya," lanjut Donni.

Untuk teknis pengusulan bantuan BPBL, masyarakat calon penerima bantuan menyampaikan usulan ke pemerintah desa melalui kades dan pemerintah kelurahan (RT/RW).

"Pemerintah Daerah bisa mendata sebanyak-banyaknya masyarakat yang dianggap layak untuk mendapatkan bantuan BPBL ini," jelas Donni.

Proses pendataan masyarakat untuk program BPBL ditenggat 2 bulan. Untuk itu, diharapkan pro aktif dari seluruh tingkatan pemerintahan termasuk masyarakat agar bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

"Tentu saja, daerah-daerah yang memang lebih giat mengusulkan berkemungkinan mendapatkan kuota lebih besar.

Usulan juga bisa langsung melalui hotline Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.

Nantinya, usulan yang masuk akan diverifikasi kelayakan calon penerima bantuan sesuai kategori yang ditetapkan.

Dan diperkirakan Bulan Mei bantuan sudah langsung terpasang di rumah penerima bantuan," demikian Donni.

Kriteria Calon Penerima BPBL

Berikut adalah kriteria calon penerima BPBL:

-Masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar sebagai pelanggan PLN

-Rumah sasaran berstatus milik sendiri baik yang dibuktikan surat keterangan tanah maupun dengan sertifikat atau bukan rumah dikontrak/sewa

-Lokasi rumah calon penerima sudah tersedia jaringan listrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: