Ditemukan APK Caleg yang Masih Terpasang di Zona Larangan , Ini Buktinya
Ditemukan APK Caleg yang Masih Terpasang di Zona Larangan , Ini Buktinya -foto : amri rakhmatullah/radarlebong-
RADARLEBONG.ID -Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong dengan tegas menemukan bahwa Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 masih terpasang di zona larangan, salahsatunya di TPU Desa Talang Ulu, Kecamatan Lebong Utara.
Inisiatif inspeksi Bawaslu mengungkapkan bahwa baliho dan bendera dari Partai Gelora masih memenuhi tempat tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lebong, Renaldo Saputra, memberikan penjelasan bahwa temuan ini berasal dari petugas Pengawas Desa Kelurahan Talang Ulu, yang dengan bertahap melaporkan kejadian tersebut.
Renaldo menegaskan bahwa Bawaslu telah mengirim surat kepada Lembaga Ormas (LO) Partai Gelora, mendorong mereka untuk segera memindahkan APK Pemilu 2024 yang masih terpasang di TPU Talang Ulu.
BACA JUGA:Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran, Wartawan Caleg, Pengurus Parpol dan Tim Sukses, Nonaktif
Menurut ketentuan yang berlaku, APK Pemilu 2024 seharusnya ditempatkan minimal 90 meter dari TPU. Namun, APK dari Partai Gelora ditemukan di jalur hijau.
Renaldo berharap LO Partai Gelora segera bertindak dan memindahkan APK tersebut untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Jika peringatan ini diabaikan oleh Partai Gelora, Bawaslu Lebong akan mengambil langkah tegas dengan memanggil partai tersebut.
"Pelanggaran terhadap aturan APK Pemilu bisa menimbulkan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Pasal 521 Undang-Undang Pemilu. Selain itu, APK yang ditertibkan secara paksa tidak dapat diambil kembali sesuai dengan Pasal 34 Ayat 8 PKPU Nomor 15 Tahun 2023," terangnya.
BACA JUGA:KPU Lebong Tetapkan 241 DCT Anggota DPRD Lebong 2024, Ini Link Daftar Namanya!
Renaldo menambahkan bahwa SK KPU Lebong Nomor 217 Tahun 2023 telah menetapkan 25 titik lokasi larangan pemasangan APK di 9 dari 12 kecamatan di Kabupaten Lebong, termasuk Taman Tugu, Hutan Kota, dan Tempat Pemakaman Umum.
Bawaslu berharap agar semua peserta pemilu patuh terhadap aturan dan tahapan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, temuan APK Caleg yang terpasang di TPU atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga menarik perhatian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: