Yayasan Lebong Rahma Center Laporkan Pemkab Lebong ke BPN

Yayasan Lebong Rahma Center Laporkan Pemkab Lebong ke BPN

Yayasan Lebong Rahma Center Laporkan Pemkab Lebong ke BPN-foto : istimewa-

RADARLEBONG.ID - Polemik saling klaim lahan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dengan Yayasan Lebong Rahma Center terus berlanjut.

Yangmana, polemik tersebut  resmi diadukan oleh penasehat Yayasan Lebong Rahma Center Deri Aryantoni, ST yang sudah memegang kuasa dari Teguh Raharjo Eko Purwoto sebagai pemilik lahan yayasan tersebut pada Selasa (21/11) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong.

Deri Aryantoni, ST, yang didampingi oleh mantan PRESMA UNIHAZ Benglulu Bung Thio Heldo Suchen, ST, menyampaikan dengan pengaduan yang sudah secara resmi dilayangkan tersebut,

dirinya berharap pihak BPN bisa menjelaskan sertifikat mana yang sah karena memiliki data/dokumen atas terbitnya kedua sertifikat tersebut. 

BACA JUGA:Pemkab Lebong dan Yayasan Lebong Rahma Center Saling Klaim Kepemilikan Lahan, BPN Tunggu Pengaduan Resmi

"Dengan ada pengaduan ini kita berharap  agar BPN Lebong bisa melakukan pengukuran secara bersama-sama tanah milik yayasan dan pengecekan titik koordinat sertifikat tanah milik yayasan dan tanah hak pakai Pemkab Lebong," katanya.

Pihaknya menduga jika Pemkab Lebong salah alamat terkait pemasangan tanda aset daerah atau papan merek dan dianggap menyerobot lahan milik Yayasan Lebong Rahma Center.

"Kenapa kita mendesak BPN untuk melakukan pengukuran dan pengecekan, karena kita menduga bahwa Pemkab Lebong salah alamat menyerobot lahan milik yayasan.

Yangmana, kalau berdasarkan sertifikat hak pakai SHM 00008 tahun 2009 pada peta lokasi tanah tidak sesuai," singkatnya.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Klaim Kepemilikan Lahan Yayasan Lebong Rahma Center

Untuk diketahui polemik saling klaim lahan yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei ini bermula saat Pemkab Lebong memasang tanda aset pada lahan tersebut beberapa waktu lalu.

Dasarnya adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Lebong tahun 2009 sehingga lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkab Lebong.

Sementara pihak yayasan mengklaim jika lahan tersebut merupakan lahan pribadi milik Teguh Raharjo Eko Purwoto sesuai dengan sertifikat Nomor SHM 00577. (bye)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: