Pejabat Setdakab Lebong Terlibat Dugaan Penggelapan Dana Proyek

Pejabat Setdakab Lebong Terlibat Dugaan Penggelapan Dana Proyek

Pejabat Setdakab Lebong Terlibat Dugaan Penggelapan Dana Proyek--

RADARLEBONG.ID - Salah satu Pejabat dilingkungan Setdakab Lebong berinisial FI dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong,

F dilaporkan oleh saudara FS (36), salah satu warga Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan, atas dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1994 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 junto 378. 

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH membenarkan adanya laporan tersebut.

Rizky menyampaikan jika saat ini laporan yang disampaikan warga tersebut masih dalam tahap penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong. 

BACA JUGA:Nach Loe! Seliweran di Malam Hari Sembari Membawa Sajam, Dalih untuk Jaga-jaga, Pria Lebong Diamankan

"Benar, laporannya sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti. Namun untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Kasat. 

Dikatakan Kasat, pada tanggal 27 Febuari 2023 pelapor berinisial FS dan M pergi ke kantor Pemda Lebong menemui saudari FI diruanganya disela obralan FI menawarkan paket proyek jembatan dan irigasi yang akan

dilaksanakan di Kecamatan Topos dan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan yang akan dilaksanakan pada bulan April 2023 dengan meminta 10 persen dari proyek jembatan dengan nilai proyek senilai Rp 200 000.000

dan 10 persen proyek irigasi dengan nilai proyek Rp 170 000.000, apabila pelapor ingin mendapatkan proyek tersebut. 

BACA JUGA:Alamak! Bukannya Menjaga, Malah Anak Tetangga Dibeginikan, Bapak Tiga Anak di Lebong Akhirnya Dibui

"Berkelang beberapa hari kemudian pelapor mendatangi terlapor ke kantor Pemda untuk memastikan kembali proyek yang dijanjikan tersebut.

Terlapor meyakinkan pelapor dengan menunjukan chat Whatsapp antara salah satu pejabat Dinas PUPRP dengan terlapor," lanjutnya. 

Masih kata Kasat, melihat hal tersebut pelapor menyetujui permintaan terlapor, tanggal 9 Maret 2023 terlapor menghubungi pelapor melalui telepon

dengan meminta agar segera mengirimkan uang untuk diberikan kepada dinas PU yang bertujuan mendapatkan proyek jembatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: